TURISIAN.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata (VKSKKW).
Adanya kebijakan baru ini, maka orang asing dari 9 negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan. Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Perihal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tanggal 5 April 2022. Mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022. Dengan demikian, aturan sebelumnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku.
Kategori orang asing dalam surat edaran tersebut, bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu sesuai kebijakan pihak Imigrasi.
Baca juga: 10 Wisata Dataran Tinggi di Indonesia yang Eksotis
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan ke luar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam siaran pers Ditjen Imigrasi, 5 April 2022.
Syarat dan Ketentuan Visa Kunjungan Wisata
Agar dapat memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Lalu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” lanjut Amran.
Amran menekankan, bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat mengalihstatuskan. Pemegangnya juga tidak dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Selain itu, ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan, wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap. Untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
Baca juga: 17 Tempat Wisata Kuliner Berbagai Daerah di Indonesia
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.