Ini Aturan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api!

aturan barang kereta api
Penumpang di stasiun kereta api.

TURISIAN.com – Buat Sobat Turisian yang suka berpergian naik kereta api, perlu memperhatikan barang bawaan. Kini KAI telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan saat menaiki kereta api.

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api? Simak ketentuannya berikut ini, antara lain:

1. Setiap pelanggan boleh membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg. Dengan volume maksimum 100 dm3, berukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika Sobat Turisian membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut boleh kalian bawa ke dalam kereta dan terkena biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:

  • Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
  • Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
  • KA kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

3. Jika barang bawaan saat naik kereta api yang Sobat Turisian bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) dilarang membawanya ke dalam kabin kereta. Sarannya menggunakan jasa pengiriman barang, salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

4. Sobat Turisian yang ingin membawa sepeda saat naik kereta api, tentu bisa. Namun ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh masuk ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat. Dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inchi. Sepeda lipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

Baca juga: KAI Hadirkan Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Bandung

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaan saat naik kereta api. Tapi jika kalian kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

Jenis Barang yang Tak Boleh Masuk Kereta Api  

6. Aturan barang saat naik kereta api berikutnya, tidak semua barang bisa Sobat Turisian bawa sebagai bagasi saat naik kereta api. Barang-barang yang tidak boleh kalian bawa sebagai bagasi, di antaranya binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam.

Kemudian papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya. Selain itu barang-barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas masuk bagasi. Serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila Sobat Turisian kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi. Maka akan terkena denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi ada pembualatan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Pernyataan Pihak KAI

Terkait hal ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, bawa barang secukupnya dan usahakan satu tempat, misalnya koper atau ransel. Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau di area lainnya.

Baca juga: Ingin Liburan Naik Kereta Api? Agar Lebih Nyaman, Ikuti Tips Ini

“Sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta. Sejumlah aturan terkait barang bawaan kereta api tersebut, penerapannya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api berlangsung,” pungkas Joni.*

 

 

Sumber & Foto: kai.id

 

Pos terkait