UMKM Jangan Hanya Membangun Brand, Daftarkan Juga Mereknya

membangun brand
Ilustrasi seorang wanita sedang menggoreng keripik singkong untuk dipasarkan. (Dok.Turisian.com)

TURISIAN.com – Di tengah persaingan bisnis yang kian padat, kualitas produk dan harga bukan lagi satu-satunya senjata. Banyak pelaku usaha mulai menyadari, keberhasilan sebuah bisnis juga ditentukan oleh kekuatan membangun brand.

Dimana ia  mampu membedakan produk mereka di tengah banjir pilihan.

Managing Partner Inventure, Yuswohady, menilai masih banyak pelaku usaha yang keliru menyamakan brand dengan merek.

Padahal, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Merek merupakan identitas berupa nama, logo, atau slogan yang dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum.

Sementara brand adalah nilai yang tumbuh dari pengalaman konsumen, persepsi publik, hingga hubungan emosional yang terbangun antara pelanggan dan sebuah produk.

“Merek adalah identitasnya. Brand adalah ekuitas yang dibangun dari pengalaman konsumen,” ujar Yuswohady.

Menurut dia, keduanya tidak bisa dipisahkan. Sebuah bisnis membutuhkan merek yang sah secara hukum. Sekaligus brand yang kuat di mata konsumen.

Karena itu, sejak awal membangun usaha, pelaku bisnis seharusnya sudah memikirkan perlindungan merek bersamaan dengan strategi membangun citra produk.

Namun praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Tidak sedikit pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjalankan bisnis selama bertahun-tahun tanpa pernah mendaftarkan nama usahanya sebagai merek.

Menyimpan Resiko Besar

Situasi itu menyimpan risiko besar. Ketika bisnis mulai berkembang, bukan tidak mungkin nama yang selama ini digunakan ternyata lebih dulu didaftarkan pihak lain.

Jika sengketa terjadi, konsekuensinya tidak sederhana. Pelaku usaha bisa kehilangan hak atas nama yang telah lama dikenal konsumen.

Sementara itu pergantian nama maupun logo berarti memulai kembali proses memperkenalkan identitas usaha. Sekaligus membangun ulang kepercayaan pelanggan yang telah dirintis bertahun-tahun.

Karena itu, Yuswohady menilai perlindungan merek dan penguatan branding harus berjalan beriringan.

Di era persaingan digital, kualitas produk saja tak lagi cukup. Pelaku usaha dituntut memiliki identitas yang jelas sekaligus nilai pembeda yang membuat konsumen memilih produknya dibanding milik kompetitor.

Membangun brand memang membutuhkan investasi. Mulai dari promosi hingga penciptaan pengalaman pelanggan yang konsisten.

Investasi Jangka Panjang

Namun biaya tersebut, kata Yuswohady, merupakan investasi jangka panjang yang menentukan keberlanjutan usaha.

“Brand dibutuhkan ketika sebuah produk tidak ingin menjadi komoditas. Kalau sudah menjadi komoditas, satu-satunya cara bersaing hanyalah lewat harga,” katanya.

Persaingan di marketplace menjadi contoh nyata. Pelaku usaha tak hanya bersaing menawarkan harga termurah.

Tetapi juga harus menanggung potongan komisi platform, biaya promosi, hingga ongkos logistik. Dalam kondisi seperti itu, margin keuntungan semakin menipis.

Brand yang kuat, menurut dia, memberi ruang bagi pelaku usaha mempertahankan harga jual tanpa harus terjebak dalam perang harga.

Konsumen bersedia membayar lebih karena mereka membeli nilai, bukan sekadar produk.

Untuk membangun brand, Yuswohady menyebut ada dua fondasi utama. Pertama, meningkatkan pengenalan merek melalui berbagai saluran komunikasi.

Mulai dari media sosial, iklan luar ruang, hingga kanal pemasaran lainnya. Kedua, menciptakan ikatan emosional dengan konsumen melalui citra yang sesuai dengan karakter produk.

Kedekatan Emosional

Produk anak, misalnya, dapat mengangkat nilai keluarga dan kedekatan emosional. Sebaliknya, produk premium perlu menghadirkan kesan eksklusif agar sejalan dengan posisi yang ingin dibangun di pasar.

Ikatan emosional itulah yang pada akhirnya melahirkan loyalitas pelanggan.

Pandangan serupa disampaikan Founder Kebab Babarafi, Nilamsari Sahadewa.

Menurut dia, pendaftaran merek merupakan langkah mendasar untuk memastikan identitas usaha terlindungi secara hukum.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kata Nilamsari, bukan sekadar dokumen legal. Kepemilikan HKI meningkatkan kredibilitas sebuah merek.

Sekaligus memberikan kepastian hukum, terutama bagi bisnis yang berkembang melalui skema lisensi atau waralaba.

“Ketika sudah memiliki HKI, apabila terjadi gugatan atas merek, maka pemilik HKI akan dinilai sebagai pemilik sah di mata hukum,” ujarnya.

Bagi Kebab Babarafi, perlindungan merek juga berdampak langsung terhadap keuntungan usaha. Model bisnis waralaba yang dijalankan perusahaan bertumpu pada kekuatan merek.

Tarif Layanan

Semakin tinggi nilai brand, semakin besar pula potensi ekspansi bisnis.

Sedangkan pemerintah berupaya memperkuat sistem perlindungan merek melalui penyesuaian tarif layanan pendaftaran yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan perubahan tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami penyesuaian.

Menurut dia, peningkatan jumlah permohonan, perkembangan teknologi, dan tuntutan pelayanan yang lebih cepat menjadi alasan perlunya kebijakan baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta untuk setiap kelas barang dan/atau jasa.

Perlindungan Merek

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Hermansyah menegaskan kenaikan tarif bukan semata-mata soal biaya layanan, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp500 ribu per kelas.

Langkah itu dimaksudkan agar pelaku UMK tetap memiliki akses terhadap perlindungan merek tanpa terbebani kenaikan biaya.

Tak hanya itu, persyaratan pendaftaran juga disederhanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, pelaku UMK kini cukup melampirkan salah satu dokumen.

Seperti Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bagi pelaku usaha, perlindungan hukum terhadap merek kini bukan lagi sekadar urusan administrasi.

Di tengah persaingan yang semakin ketat, merek yang terlindungi dan membangun brand yang kuat menjadi dua fondasi utama.

Yakni, untuk menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus meningkatkan nilai usaha di masa depan. ***

Pos terkait