Mulai 12 Oktober 2022, Paspor Indonesia dengan Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan!

Paspor 10 tahun
Paspor Indonesia. (iStock)

TURISIAN.com – Mulai Rabu, 12 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi RI resmi menerbitkan Paspor Indonesia masa berlaku 10 tahun . Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022. Pengesahannya peraturan ini di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022), melalui siaran pers Ditjen Imigrasi.

Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik. Lalu Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya terbit kemudian.

Baca juga: Visa On Arrival Khusus Wisata ke Bali Resmi Dibuka bagi WNA dari 23 Negara

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ujar Widodo.

Permenkumham No. 18 Tahun 2022

Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 menyebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya untuk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu sampai sang anak wajib untuk memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor. Maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).  Dalam pertemuan virtual tersebut juga turut hadir pejabat imigrasi/pejabat lain pada Perwakilan RI di luar negeri.

Baca juga: 9 Tips Praktis Bagi Perempuan yang Ingin Solo Traveling

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014. Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.*

Pos terkait