Visa On Arrival Khusus Wisata ke Bali Resmi Dibuka bagi WNA dari 23 Negara

Visa on Arrival wisata
Split Gate di Bandara Ngurah Rai Bali. (iStock)

TURISIAN.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi Warga Negara Asing dari 23 negara.

Ditjen Imigrasi melalui siaran persnya menyampaikan, aturan ini mulai berlaku Senin, 7 Maret 2022. Serta hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini.

“Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Wisatawan Mancanegara Bebas Karantina

Berikut daftar 23 negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” tambah Achmad.

Tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” imbuhnya.

Baca juga: Indahnya Hamparan Sawah Terasering Tegallalang Ubud

Achmad juga mengimbau agar Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas Imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.*

Pos terkait