Bank Indonesia Mencabut 2 Uang Rupiah, Waktu Penukaran Dibatasi Lho…

Bank Indonesia
Uang Rupiah Republik Indonesia. Foto: iStock

TURISIAN.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dua Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tersebut, memiliki waktu sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan BI.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, pencabutan uang-uang  itu mulai berlaku, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI

Penarikan URK oleh  BI yakni edisi Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

BACA JUGA: Bayar Tiket KRL Jabodetabek Kini Menggunakan Non Tunai

“Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran persnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya pada Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Dengan batas waktu, sampai 30 Agustus 2032. Atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BACA JUGA: Bank BRI Gandeng Startup Broom Buka Bisnis Showroom Mobil

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut.

Layanan penukaran juga bisa datang ke Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI. Sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Begitu pun, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat. Atau rusak aturannya mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah yaitu:

  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya. Dan ciri uang Rupiah yang masih terlihat keasliannya, mendapat penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah penukaran.
  • Hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak dapat penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang sesuai peraturan  Pemerintah.

Jenis Uang Yang Ditarik

Berikut penarikan jenis URK dari peredaran:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

***

Pos terkait