Turis Asing Ke Bali Menggunakan Fasilitas VoA Masih Sedikit

Turis Asing ke Bali
Ilustrasi. Wisatawan asing yang mendapakan fasilitas VoA ke Bali jumlahnya masih relatif kecil. (iStock)

TURISIAN.com – Turis asing ke Bali yang menggunakan fasilitas Visa On Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan masih sedikit.

Hal ini karena kebijakan yang diluncurkan pemerintah relatif masih baru.

Dari catatan yang dihimpun Imigrasi Ngurah Rai, Bali,  pada hari pertama penerapan VoA baru ada 7 wisatawan (WNA) tujuan Pulau Dewata, Bali.

“Sampai penerbangan terakhir 7 Maret, total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan ‘VoA’ . Rincian penumpang SQ938 1 penumpang dan penumpang TR288 sebanyak 6 penumpang,” jelas  Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin 7 Maret 2022.

BACA JUGA: Visa On Arrival Khusus Wisata ke Bali Resmi Dibuka bagi WNA dari 23 Negara

Dikatakannya, dengan jumlah wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata ini berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022.

Dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke pulau Dewata.

Sementara itu, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA. Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.

BACA JUGA: Tak Hanya Pantai, Bali Punya Wisata Fotogenik Big Garden Corner

Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.

Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari.

Hanya Satu Kali Perpanjangan

Izin ini  dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi. Atau sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.

Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter.

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Wisatawan Mancanegara Bebas Karantina

Dimana setiap counter nya terdapat dua orang Petugas Imigrasi.

“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya,” tuturnya.

Negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris.

Termasuk, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

BACA JUGA: Benteng Belgica Berdiri Megah di Tanah Maluku Sejak Abad 16

Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan baru di tengah pandemic.

Dimana aturan ini hanya diterapkan untuk turis asing yang mau ke Bali dengan mendapatkan VoA.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Kebijakan tersebut diberikan, apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tambahnya.

Ini Jumlah Negara Yang Diberikan VoA

Berikut daftar 23 negara yang mendapatkan kebijakan VOA tersebut:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam

***

Sumber: Antaranews

Pos terkait