TURISIAN.com – Tiket pesawat naik 40 persen mendorong Dinas Perhubungan Maluku menyurati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Protes tersebut meluncur, mengingat harga tiket menuju ke ambon kenaikannya sudah melebihi ambang batas.
Kenaikan harga tiket ini merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan sehubungan pemberlakuan penyesuaian tarif BBM oleh pemerintah.
“Kami sudah mengirim surat kepada Menhub untuk meminta perhatian terkait kenaikan harga tiket. Khususnya, dengan rute menuju Ambon yang sudah mencapai 40 persen. Atau melewati ketentuan batas ambang batas atas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Maluku Muhammad Malawat, Sabtu, 17 September 2022.
BACA JUGA: Sandiaga Sebut Rute Pesawat Bertambah, Harga Tiket Bisa lebih Murah
Kebijakan tiket pesawat naik 40 persen untuk rute penerbangan yang menggunakan pesawat udara jenis propeller.
Padahal, sesuai kebijakan Menhub dalam SK No.142 Tahun 2022. Kenaikan pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. Sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
SK Menhub ini mengantur tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge). Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
“Karena itu kami sudah surati Menhub untuk memperhatikan. Atau memperingatkan kepada maskapai agar kenaikan jangan melebihi ketentuan yakni 25 persen. Sebagian besar maskapai memberlakukan kenaikan hingga 40 persen,” katanya.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Rasa Tak Nyaman Naik Pesawat, Begini Mengatasinya
Sudah Berkali-kali Keluhan Disampaikan
Menurut Muhammad, Gubernur Maluku Murad Ismail juga beberapa kali menyampaikan keluhannya terkait kenaikan harga tiket pesawat dari dan ke Maluku.
Termasuk saat memimpin peringatan Harhubnas Ambon Sabtu, kemarin.
“Pak Gubernur menyampaikan harga tiket pesawatì kelas ekonomi. Maupun bisnis meningkat sangat tinggi. Dan ini sangat memberatkan masyarakat. Sehingga harus mendapat perhatian dari Dishub Maluku,” ujarnya.
Dia berharap, kenaikan tarif penerbangan melebihi ambang batas atas itu dapat disikapi dan ditindaklanjuti Menhub.
BACA JUGA: Kemenhub Luncurkan Terbang Hemat, Berikut 13 Bandara Bebaskan Bea Pelayanan
Sehingga tidak berdampak terhadap mengganggu aktivitas penerbangan dari dan ke Maluku.
Sedangkan menyangkut kenaikan tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP), pihaknya masih menghitung kenaikannya berdasarkan penyesuaian harga BBM oleh pemerintah.
“Kami butuh beberapa hari untuk survei lapangan. Sehingga jangan sampai ada komponen suku cadang lain ikut naik. Sebagai akibat penyesuaian harga BBM. Dan setelah selesai kita sudah sampaikan itu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi untuk adanya penerbitan SK Gubernur terkait penyesuaian tarif,” katanya. ***
Sumber: Antaranews