Pemerintah Kanada Longgarkan Akses bagi WNI, eTA Jadi Jalan Cepat Menuju Negeri Daun Maple

Pemerintah Kanada
Pemerintah Kanada memberlakukan bebas visa bagi WNI dengan syarat menggunakan eTA. (Dibuat dengan AI I Turisian.com/Adie)

TURISIAN.com – Pemerintah Kanada membuka pintu lebih lebar bagi warga negara Indonesia. Mulai 26 Mei 2026, sebagian WNI tak lagi harus melalui proses pengajuan visa kunjungan untuk masuk ke Kanada.

Sebagai gantinya, mereka dapat menggunakan Electronic Travel Authorization (eTA). Izin perjalanan elektronik yang prosesnya jauh lebih sederhana dan cepat.

Kebijakan itu diumumkan Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Jess Dutton, dalam pertemuan dengan media di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut dia, fasilitas baru tersebut berlaku bagi WNI yang pernah memiliki visa tinggal sementara Kanada dalam 10 tahun terakhir. Atau yang saat ini memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku.

“Permohonan eTA biasanya diproses sangat cepat,” kata Dutton.

Ia menyebut kebijakan itu sebagai perkembangan penting yang akan mempermudah mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Kanada.

Kemudahan tersebut datang pada saat yang tepat. Kanada menjadi salah satu tuan rumah FIFA World Cup 2026 bersama Amerika Serikat dan Meksiko.

Dengan skema eTA, warga Indonesia yang memenuhi syarat dapat lebih mudah terbang ke Kanada untuk menyaksikan langsung pesta sepak bola terbesar di dunia itu.

Namun, Dutton menegaskan manfaat kebijakan tersebut tidak hanya untuk penonton Piala Dunia.

Pemerintah Kanada berharap akses yang lebih mudah dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan.

Termasuk, pelaku bisnis, hingga masyarakat yang memiliki kepentingan keluarga di negara itu.

Mitra Penting

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi Kanada memperkuat keterlibatan di kawasan Indo-Pasifik.

Bahkan dengan Indonesia yang dinilai sebagai mitra penting. Hubungan kedua negara, menurut Dutton, terus berkembang dalam berbagai sektor.

Data Pemerintah Kanada menunjukkan lebih dari 18 ribu pelancong asal Indonesia mengunjungi Kanada sepanjang 2025. Angka itu diperkirakan meningkat seiring berlakunya kemudahan perjalanan melalui eTA.

Di tengah sejumlah negara yang memperketat pengawasan perbatasan, Kanada memilih jalur berbeda. Dutton menepis anggapan bahwa negaranya sedang memperketat akses bagi warga asing.

“Kanada terbuka bagi dunia dan Indonesia adalah mitra yang sangat penting bagi kami,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua WNI otomatis dapat memanfaatkan fasilitas eTA. Pemohon tetap harus memenuhi sejumlah syarat.

Antara lain pernah memegang visa kunjungan Kanada dalam 10 tahun terakhir atau memiliki visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku saat pengajuan.

Selain itu, perjalanan harus dilakukan melalui jalur udara dengan tujuan kunjungan sementara, umumnya hingga enam bulan.

Bagi mereka yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, jalur visa kunjungan tetap menjadi syarat untuk memasuki Kanada.

Dari sisi biaya, eTA juga jauh lebih ringan. Berdasarkan ketentuan pemerintah Kanada, tarif pengajuan izin perjalanan elektronik itu sebesar 7 dolar Kanada, atau sekitar Rp 90 ribu.

Nominal yang relatif kecil untuk sebuah kemudahan yang dapat membuka akses lebih luas bagi warga Indonesia menuju Negeri Daun Maple. ***

Pos terkait