Pemerintah Cabut Status PPKM, Kedai Waralaba Bisa Buka 24 Jam lagi?

Pemerintah Cabut Status PPKM
Pengunjung mal di Makassar melintas di depan restiran siap saji KFC. Waralaba asal Amerika ini siap kembali buka 24 jam. Foto: Dok. iStock

TURISIAN.com – Pemerintah cabut status PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumuman masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30 Desember 2022.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

BACA JUGA: Bandung Angklung Festival Masuk 10 Unggulan Kalender Event Kota Bandung 2023

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia terakit pemerintah cabut status PPKM.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Kasus Covid-19 Terus Menurun

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau “bed occupancy ratio” (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

BACA JUGA: Ini Harga Sepeda Bambu yang Dinaiki Presiden Jokowi dan PM Australia

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Kebijakan ini membawa angin segar bagi pengelola kedai waralaba seperti McD, KFC, A&W, Starbuck dan lainnya untuk kembali bisa beroperasi 24 jam.

Namun, untuk kembali normal seperti sebelum munculnya pandemi Covid-19 masih harus menunggu Intruksi Menteri (Inmen) dalam negeri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Camping, Begini Isi Tendanya

Hal serupa juga dikemukakan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) masih menunggu instruksi. Atau aturan resmi pemerintah terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke dalam mal.

Pengelola Mall Masih Menunggu Surat Resmi

Hal itu dikatakan Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja bahwa pihaknya masih menunggu aturan yang lebih jelas lagi.

“Kami masih menunggu surat keputusan resmi dan detil kententuan Peduli Lindungi,” kata Alphonzus seperti dikutip Turisian.com dari Tribunnews, hari ini.

Pihaknya menyambut gembira pencabutan PPKM yang diharapkan bisa meningkatkan jumlah kunjungan mal di penghujung tahun.

BACA JUGA: Pallubasa, Kuliner Khas Makassar yang Patut Kalian Coba!

Alphonzus mengatakan hal ini sejalan dengan semangat memulihkan perekonomian di tengah tantangan tahun 2023.

“APPBI tentu menyambut gembira atas keputusan pemerintah perihal penghentian pemberlakuan PPKM,” kata Alphonzus.

Sampai saat ini, ujar dia, pusat perbelanjaan masih menerapkan protokol COVID-19 yakni vaksinasi yang dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, setiap mal juga menjalani protokol kesehatan seperti wajib masker, pemeriksaan suhu badan, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya.

Alphonzus menilai protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kebiasaan hidup sehat.

“Meski PPKM dicabut kebiasaan seperti itu mestinya tetap berlanjut,” imbuhnya. ***

Pos terkait