Perhatikan Syarat Perjalanan Udara dan KA Selama Ramadhan 2022 Ini

Syarat Perjalanan Udara dan KA
Penumpang KA jarak jauh tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, asal sudah vaksin Booster. (iStock)

TURISIAN.com – Perhatikan syarat perjalanan udara dan KA (kereta api) ini. Karena pemerintah tidak akan menolerir masyarakat yang tak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Terutama, selama perjalanan bulan Ramadhan atau lebaran 2022 mendatang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero), misalnya,  menyatakan bahwa penumpang KA jarak jauh tidak perlu lagi menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

Namun, calon penumpang sudah harus  mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster), pada saat proses boarding mulai 9 Maret 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Pernyataan PT KAI

BACA JUGA: Kemenhub Siapkan Mudik Gratis 2022, Simak Syarat Ini

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, baru-baru ini.

Joni menyampaikan untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Wah Bakal Ada Vaksin Lebaran Nih Sebagai Syarat Mudik

Bekerjasama dengan TNI-Polri

Sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Joni menambahkan KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi. Khususnya,  bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pemda DKI Jakarta Gelar Ramadhan Market Hingga Sholat Ied di JIS  

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

2. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

3. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama

dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

1. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

3. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

4. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Aturan Secara Umum kepada Pelaku PPDN

Sementara itu, secara umum termasuk untuk penumpang udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • Tiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA: Rombongan Gowes Pawai Ramadhan Dilepas Menparekraf

Aturan Umum Kepada Semua Pelaku PPDN

Sedangkan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan udara dan KA;

3. Masyarakat  yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Sederet Tradisi di Indonesia Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Hal Lain yang Harus Diperhatikan Selama Perjalanan

Selama perjalanan, pemerintah meminta pelaku perjalanan menerapkan prokes ketat. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang, limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

Kemudian menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Baik darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat. Dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Nah, agar nyaman kalian harus betul-betul memperhatikan syarat perjalanan udara dan KA, untuk kepentingan mudik lebaran tahun ini. ***

Pos terkait