TURISIAN.com – Perjanjian pengelolaan Pasar Baru Trade Center Bandung kembali masuk meja Pemerintah Kota Bandung. Kontrak yang disusun sebelum pandemi Covid-19 itu dianggap tak cukup lentur.
Terutama, menghadapi perubahan yang terjadi setelah pagebluk menghantam aktivitas perdagangan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pemerintah kota telah menemukan pangkal persoalan dalam perjanjian tersebut.
Salah satunya adalah ketentuan yang dinilai terlalu kaku ketika pandemi mengubah kondisi perdagangan secara drastis.
“Bukan tidak mungkin nanti kita akan melakukan semacam review terhadap perjanjian,” kata Farhan saat menghadiri Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin, 21 September 2026.
Review itu dapat berujung pada sejumlah pilihan. Pemerintah kota mempertimbangkan adendum perjanjian, menggandeng investor baru.
Atau mengubah pola pengelolaan Pasar Baru. Belum ada keputusan mengenai pilihan tersebut.
Rencana Investasi
Sementara itu Pemkot Bandung akan membahasnya bersama Perumda Pasar Juara dan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya.
Dasar hukum kerja sama akan diperiksa kembali sebelum pemerintah menentukan langkah.
Nilai investasi juga menjadi persoalan yang ikut ditimbang. Rencana investasi sekitar Rp800 miliar, kata Farhan, perlu dihitung ulang dengan memperhatikan perubahan kondisi setelah pandemi.
“Sekarang kita akan melakukan review atau peninjauan ulang. Baik bersama PD Pasar maupun dengan PT DAM,” ujar dia.
Farhan mengatakan pemerintah tidak ingin gegabah mengubah skema pengelolaan.
Selain menyangkut hubungan antara pemerintah kota dan badan usaha yang menjadi mitra, persoalan ini bersentuhan langsung dengan kepastian usaha para pedagang.
Pasar Baru bukan sekadar bangunan perdagangan. Di dalamnya ada ribuan kepentingan ekonomi yang bergantung pada keberlangsungan aktivitas pasar.
Karena itu, setiap perubahan kontrak atau pengelolaan akan memiliki konsekuensi bagi pedagang.
Kepentingan Publik
Farhan menyebut pemulihan kepercayaan sebagai salah satu tujuan utama evaluasi. Pedagang, menurut dia, harus kembali percaya kepada pengelola.
Pemerintah kota juga perlu memastikan hubungan dengan BUMD sebagai mitra pengelolaan berjalan sesuai kepentingan publik.
“Prinsipnya adalah kita ingin mengembalikan kepercayaan dari para pedagang terhadap pengelola dan kepercayaan Pemerintah Kota sebagai KPM terhadap BUMD. Itu penting sekali,” katanya.
Kini, kontrak lama berada di persimpangan. Adendum belum diputuskan. Investor baru masih berupa opsi.
Model pengelolaan lain pun belum tertutup. Pemerintah Kota Bandung memilih membuka kembali seluruh kemungkinan sebelum menentukan arah baru Pasar Baru. ***





