Kemenhub Siapkan Mudik Gratis 2022, Simak Syarat Ini

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis
Ilustrasi. Perjalanan mudik gratis merupakan salah satu tradisi tahunan yang biasanya diselenggarakan oleh Kemenhub Indonesia( Pexels.com /@Alexandr Podvalny)

TURISIAN.com – Kemenhub siapkan mudik gratis 2022. Kuota yang disediakan Direktur Jenderal Perhububungan Darat ini hanya sebanyak 10.500 pemudik.

Untuk dapat mengikuti kegiatan mudik gratis 2022 kali ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  memberlakukan persyaratan tertentu yang harus dipatuhi oleh para calon pemudik.

“Rencananya jumlah pemudik berkisar kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis 2022 ini,” ucap Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat seperti dikutip TURISIAN.com- dari Antaranews.com pada Sabtu, 9 April 2022.

BACA JUGA: Wah Bakal Ada Vaksin ‘Lebaran’ Nih Sebagai Syarat Mudik

Lebih lanjut, diungkapkan olehnya bahwa mekanisme pendaftaran agenda mudik gratis 2022 tersebut bisa dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi.

Registrasi bagi calon pemudik nantinya akan dibagi kedalam 5 lokasi berbeda yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi serta Depok.

Tidak tanggung-tanggung, Budi Setyadi mengungkapkan bahwa Kemenhub telah menyiapkan anggaran fantastis senilai Rp 10 miliar untuk kegiatan mudik gratis di tahun 2022 ini.

“Program mudik gratis kali ini dianggarkan Rp 10 miliar,” ungkapnya pada sebuah kesempatan wawancara.

BACA JUGA: Berwisata dengan Mengendarai 5 Jenis Becak Khas Indonesia

Surat Edaran Pedoman Mudik

Mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis Tahun 2022, berikut adalah syarat serta ketentuan perjalanan bagi para calon pemudik yang akan diberlakukan nanti:

  • Harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanan program mudik gratis Angkutan Lebaran di Tahun 2022.
  • Jika menggunakan kendaraan bermotor umum ketentuannya adalah telah memenuhi syarat teknis layak jalan serta memiliki dokumen perjalanan yang sah.

BACA JUGA: Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Mulai Berlaku 5 April 2022!

Beberapa Aturan Mudik

Sedangkan setiap pelaku perjalanan mudik gratis harus memastikan hal berikut:

  1. Senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  2. Diharuskan menjaga jarak satu sama lain minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan.
  3. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

BACA JUGA: Menikmati Suasana Malam di Rembang Sambil Menyantap Sate Laler yang Sedap

Persyaratan Kesehatan Penumpang

  1. Telah memenuhi persyaratan kesehatan seperti :
  • Telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR Rapid Test Antigen.
  • Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Serta wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon pemudik tersebut belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Kemudian, untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan program mudik gratis dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi serta tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun Rapid Test Antigen, namun tetap wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi serta pemeriksaan COVID-19 dan juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Segala koordinasi, sosialisasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut ada dibawah tanggung jawab Direktur di bidang angkutan jalan.

Surat Edaran No. 41 ini juga sebagai pertanda telah dicabutnya Surat Edaran no 16 tahun 2022 yang sebelumnya berisikan tentang Himbauan Tidak Melaksanakan Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Sebelumnya dikabarkan bahwa, surat Edaran terbaru nomor 41 tahun 2022 ini mulai efektif per tanggal 5 April 2022.

***

Pos terkait