Layanan Antigen Perjalanan KA Ditambah, Berikut Lokasinya

Layanan Antigen Perjalanan KA
Ilustrasi. Seorang petugas kesehatan melakukan test PCR kepada penumpang kendaraan. Foto: iStock

TURISIAN.com – Sebagai bentuk peningkatan layanan antigen perjalanan KA, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menambah lokasi penyediaan layanan antigen di beberapa stasiun.

Terlebih, dengan terbitnya aturan baru bahwa bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap (booster), harus menyertakan hasil antigen.

Sebelumnya, layanan antigen telah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Namun, Daop 1 Jakarta menambah empat lokasi layanan antigen.

Masing-masing Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek, mulai Minggu 17 Juli 2022.

Masyarakat, khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen ke stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.

BACA JUGA: Bayar Tiket KRL Jabodetabek Kini Menggunakan Non Tunai

Harga Layanan Antigen

Adapun layanan antigen perjalanan KA stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35.000. Untuk perjalanan KA, bukti antigen berlaku 1×24 jam.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan antigen ke stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan kereta, PT AKI menyarankan agar dapat menyediakan waktu.

“Sebaiknya mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari resiko tertinggal kereta api. Mngingat proses antigen membutuhkan waktu,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa Minggu, 17 Juli 2022.

BACA JUGA: Diskon Tiket Kereta Api, Plus Tarif Promo, Simak Rute Berikut Ini

Lokasi dan jadwal layanan antigen di stasiun Daop 1 Jakarta

Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen 6 stasiun area Daop 1 Jakarta

  1. Stasiun Gambir

06.00 – 22.00 WIB

  1. Stasiun Pasar Senen

05.00 – 22.00 WIB

  1. Stasiun Bekasi

08.00 – 18.00 WIB

  1. Stasiun Cikarang

07.00 – 17.00 WIB

  1. Stasiun Karawang

08.00 – 17.00 WIB

  1. Stasiun Cikampek

07.00 – 13.00 WIB, dan

17.00 – 23.00 WIB

BACA JUGA: Ini Syarat Baru Naik Kereta Api, Mulai Berlaku 5 April 2022!

Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, uang tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai dengan proses pengembalian akan dibantu petugas.

Selain layanan antigen, terdapat juga layanan vaksin jenis Pfizer dan Sinovac di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun.

Aturan perjalanan KA per 17 Juli 2022

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memperhatikan aturan persyaratan terbaru.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

BACA JUGA: 9 Trik Jitu Ketika Traveling Bersama Balita dan Anak Kecil

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

“Saat boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,” pungkas Eva.

Sumber: Kompas.com

Pos terkait