TURISIAN.com – Tokoh UMKM Henry Husada menyambut positif langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Utamanya, dalamĀ mendorong marketplace memberikan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing UMKM di tengah kompetisi perdagangan digital yang semakin ketat.
“Ini menjadi angin segar untuk berkembangnya usaha di sektor mikro, seperti UMKM. Dengan kebijakan yang dikeluarkan Pak Menteri UMKM itu, produk UMKM bisa makin bersaing,” kata Henry kepada Turisian.com, Selasa, 1 Juli 2026.
Henry menilai selama ini biaya layanan di berbagai platform digital (e-commerce) menjadi salah satu komponen yang cukup membebani pelaku usaha berskala mikro.
Karena itu, pemangkasan biaya hingga separuh diyakini dapat memberi ruang bagi pelaku UMKM.
Khususnya, dalam upaya untuk meningkatkan margin usaha sekaligus menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada konsumen.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi strategi yang tepat untuk memperkuat posisi produk lokal. Apalagi di tengah derasnya arus barang impor yang selama ini mendominasi perdagangan melalui marketplace.
“Terlebih sekarang ini beberapa negara juga terus memperkuat produk lokalnya. Sehingga UMKM kita juga harus bisa beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi saat ini,” ujarnya.
Henry berharap kebijakan itu tidak berhenti sebatas insentif biaya layanan, melainkan diikuti dengan berbagai program pendampingan.
Seperti , peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta perluasan akses pasar digital agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh UMKM di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan biaya layanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Isinya, tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi itu menetapkan marketplace wajib memberikan insentif berupa potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Menikmati Insentif
Ketentuan tersebut mulai berlaku enam bulan setelah peraturan diundangkan pada 17 Juni 2026.
Sementara itu Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan implementasi kebijakan itu akan dipercepat.
Hal ini agar pelaku UMK yang telah berjualan melalui marketplace dapat segera menikmati insentif tersebut.
“Alhamdulillah mereka, Shopee, Lazada, TikTok Shop, ready, siap lahir batin,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
Maman menegaskan potongan biaya layanan tersebut bukan merupakan program promosi musiman seperti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Lebaran, ataupun Tahun Baru.
Insentif itu, kata dia, akan berlaku secara berkelanjutan selama ketentuan dalam Peraturan Menteri tidak mengalami perubahan.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Kementerian UMKM tengah mengintegrasikan sistem marketplace dengan aplikasi Sapa UMKM.
Integrasi tersebut ditujukan agar pemberian insentif dapat berlangsung otomatis sekaligus memastikan penerima manfaat benar-benar berasal dari kategori usaha mikro dan kecil.
“Jadi sebetulnya tujuan kita untuk mendorong seller-seller yang di marketplace, dia onboarding ke Sapa UMKM, tujuannya untuk itu. Jadi bukan untuk mempersulit malah. Itu sebetulnya supaya lebih memudahkan,” kata Maman.
Menurut Maman, tantangan utama saat ini bukan terletak pada kesiapan platform digital, melainkan pada proses penyelarasan sistem antarlembaga.
Setiap marketplace, mulai dari Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop Tokopedia, memiliki mekanisme yang berbeda.
Dengan demikinan, maka dibutuhkan proses integrasi dengan sistem Kementerian UMKM sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. ***





