Destinasi Kawah Ijen Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Tapi Ini Syaratnya

Destinasi Kawah Ijen
Kawahh Ijen. (Dok.Unplash.com)

TURISIAN.com  – Setelah sempat tutup destinasi Kawah Ijen kini kembali dibuka untuk para wisatawan. Namun, berbeda dengan sebelumnya, ada syarat khusus yang harus dipatahui pengunjung.

Keputusan untuk membuka kembali jalur pendakian Kawah Ijen diumumkan setelah rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 5 Januari 2024.

Hasil evaluasi dan keterlibatan berbagai pihak terkait melahirkan keputusan untuk memperbolehkan kegiatan wisata alam pendakian dan penelitian umum.

BACA JUGA: Mengurai Pesona Kawah Ijen, Destinasi Wisata Banyuwangi yang Mendunia

Hanya saja, serangkaian syarat diberlakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pengunjung. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sehat Secara Fisik dan Mental: Wisatawan diharapkan dalam keadaan sehat, tanpa riwayat penyakit kritis seperti asma dan penyakit jantung. Surat keterangan sehat dari dokter menjadi syarat mutlak.
  • Asuransi Kecelakaan Pribadi: Tiket masuk tidak termasuk asuransi, sehingga seluruh pengunjung disarankan untuk memiliki asuransi kecelakaan pribadi sebagai langkah preventif.
  • Tanggung Jawab Pribadi: Dalam kondisi kecelakaan yang menyebabkan cedera atau kematian, tanggung jawab menjadi urusan pribadi dan tidak dapat menuntut kepada pengelola Kawah Ijen.
  • Peralatan Keselamatan Pribadi: Pengunjung diwajibkan membawa peralatan keselamatan pribadi, termasuk sepatu anti slip, jaket dingin, masker, dan hand sanitizer.
  • Tiket Tidak Dapat Diubah atau Dibatalkan: Setiap tiket yang sudah dibeli tidak dapat diubah tanggal pendakiannya atau dibatalkan dengan pengembalian uang.
  • Kesepakatan dengan Syarat dan Ketentuan: Dengan membaca dan menyetujui seluruh persyaratan yang ditetapkan, pengunjung dianggap menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Blue Fire Kawah Ijen, Pertunjukan Alam yang Menakjubkan

Pemberlakukan Surat Keterangan

Menanggapi hal ini, Kepala Pos TWA Kawah Ijen, Sigit Hariwibowo, menjelaskan bahwa pemberlakuan surat keterangan sehat dari dokter bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat disebabkan oleh kondisi kesehatan para pendaki.

Keputusan ini juga diyakini sebagai respons terhadap kejadian meninggalnya wisatawan asal Jakarta, Budy Juliswanto (64), akibat kelelahan dan kehabisan oksigen pada tanggal 30 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA: Tok, Ijen Geoprak Resmi Jadi Anggota UNESCO Global Geopark

Dokter menyatakan bahwa korban juga memiliki penyakit bawaan yang berhubungan dengan jantung.

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pihak pengelola Kawah Ijen telah menyiapkan petugas Kesehatan.

Sementara itu, beberapa petugas juga disiapkan guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengunjung.

Bagi, yang belum memiliki surat keterangan kesehatan, dengan layanan ini disediakan tanpa biaya tambahan. ***

Pos terkait