Waduh, Penumpang Pesawat di Bandara SMB II Masih Diminta Syarat Ini

Bandara SMD II
Suasana lokasi check-in di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: IG

TURISIAN.com – Meski PPKM sudah dicabut tidak serta-merta melonggarkan aturan naik pesawat. Seperti pada Bandara SMB II ini.

Setiap penumpang pesawat terbang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, masih diwajibkan mematuhi aturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winata di Palembang, Kamis 5 Januari 2023 mengatakan aturan PPDN sesuai yang diterbitkan pemerintah.

Seperti yang termaktub dalam Surat Edaran nomor 82 Agustus/2022 Kementerian Perhubungan RI dan Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 nomor 25.

BACA JUGA: Benteng Kuto Besak, Keraton Peninggalan Kesultanan Palembang

Para penumpang pesawat dinilai perlu mengetahui kewajiban terkait penerapan PPDM itu sehingga perjalanannya berlangsung aman dan lancar.

Sebab ia menyebutkan aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini untuk moda transportasi udara. Hal ini,  seiring pemerintah pusat mengumumkan pencabutan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

“Ya jadi, sampai saat ini masih merujuk pada regulasi (PPDN, red) yang ada dalam dua Surat Edaran itu, masih berlaku wajib,” tegasnya.

Adapun aturan PPDN yang masih diberlakukan dalam Surat Edaran tersebut antara lain penumpang menerapkan protokol kesehatan umum.

BACA JUGA: Naik Kereta Bandara YIA, Perhartikan 5 Hal Ini

Seperti masker medis, mencuci tangan dengan sabun atau anti bakteri dan menjaga jarak.

Kemudian, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).

Penumpang Usia 6-17 Tahun

Penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Lalu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

BACA JUGA: 4 Bandara Ini Paling Banyak Dikunjungi Selama Libur Nataru 2022-2023

Dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Hanya,  wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pengelola Bandara SMB II Palembang pun tetap menyiagakan alat pemindai aplikasi Pedulilindungi untuk digunakan sebagai skrining penumpang sebelum melakukan penerbangan.

Termasuk tenaga kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan daerah setempat.

“Ini dilaksanakan sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari pemerintah pusat. Tidak ada masalah. Semua aktivitas di bandara sampai sejauh ini berjalan lancar dengan melayani sebanyak 55 pergerakan pesawat per hari,” tandasnya.

BACA JUGA: Maskapai Citilink Buka Kembali Rute Bandara Halim-Purbalingga

Sementara, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengimbau kepada setiap masyarakat pelaku perjalanan untuk senantiasa menaati syarat dan ketentuan yang berlaku ini.

Sebab meski PPKM sudah dihapus atau dinonaktifkan semua pihak masih harus berhati-hati terhadap potensi ketertularan COVID-19 dan menjaga kesehatan tubuh masing-masing.

Adapun cara sederhana yang harus tetap dipatuhi yakni melakukan protokol kesehatan dengan benar.

Seperti yang dianjurkan pemerintah, 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). ***

Sumber: Antaranews

Pos terkait