TURISIAN.com – Buat Sobat Turisian yang suka bepergian menggunakan kereta api, lalu mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta lewat foto, kini harus sedikit tertib. Pasalnya KAI sudah menerapkan aturan berfoto di stasiun kereta api, Sob!
Memang mengambil foto maupun video untuk kepentingan “update status” di media sosial menjadi hal yang umum orang-orang lakukan saat ini. Namun tetap saja harus memperhatikan lingkungan sekitar di mana pun kalian berada, termasuk aturan yang berlaku.
Ada beberapa aturan berfoto di stasiun kereta api yang harus Sobat Turisian ketahui dan taati, sebelum melakukannya, biar aman. Apa saja aturannya? Simak ulasannya berikut ini!
1. Untuk dokumentasi pribadi
Bagi Sobat Turian yang ingin berfoto di lingkungan stasiun atau dalam kereta untuk dokumentasi pribadi masih bisa kalian lakukan. Dengan tetap menghargai dan memperhatikan keadaan sekitarnya.
2. Hindari area terlarang
Ada beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan berfoto di stasiun kereta api. Seperti area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali, dan pengatur perjalanan kereta api.
Kemudian area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Spot yang boleh untuk berfoto yakni di area penumpang/public area.
3. Perhatikan perangkat
Sobat Turisian boleh berfoto di area stasiun kereta api dan di dalam kereta jika perangkat yang kalian gunakan masih sesuai dengan ketentuan. Maksud perangkat tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.
Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap, seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya. Maka Sobat Turisian harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak KAI.
4. Perlukah minta izin?
Kalau Sobat Turisian berfoto di stasiun kereta api hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, kalau foto yang kalian ambil untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari Unit Komersialisasi Non Angkutan.
Sementara bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari Unit Humas KAI. Berikutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.
5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran
Begitu Sobat Turisian mengambil gambar, imbauannya untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran, maka petugas berhak mengambil tindakan. Seperti menegur jika pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.
Itulah aturan berfoto di lingkungan stasiun dan kereta api. Perlu kalian ingat juga, bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar, baik foto maupun video di area stasiun.
Baca juga: Yuk Intip Beragam Fasilitas di Stasiun Kereta Api yang Bikin Nyaman!
“Pengambilan gambar di area kereta api, khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan,” tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Sumber & Foto: kai.id