TURISIAN.com – Pemerintah mempercepat realisasi insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memasarkan produk lokal melalui layanan marketplace.
Jika tak ada kendala teknis, potongan biaya layanan sebesar 50 persen mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini merampungkan integrasi sistem dengan para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Integrasi itu menjadi prasyarat agar potongan biaya layanan dapat diterapkan secara otomatis kepada pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan proses sinkronisasi data dengan platform digital hampir tuntas.
“Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” kata Temmy saat ditemui di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.
Percepatan tersebut melampaui tenggat yang diberikan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Yakni, tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi itu sebenarnya memberikan waktu hingga enam bulan bagi marketplace untuk menyesuaikan sistem mereka sejak aturan diterbitkan.
Melalui beleid tersebut, pemerintah mewajibkan marketplace memangkas biaya layanan hingga 50 persen.
Khususnya, bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Biaya Transaksi
Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban biaya transaksi yang selama ini ditanggung pelaku usaha.
Menurut Temmy, biaya layanan yang dipungut marketplace saat ini bervariasi, berkisar antara 10 hingga 18 persen dari nilai transaksi.
Angka itu belum termasuk biaya promosi atau iklan yang kerap digunakan penjual untuk meningkatkan visibilitas produknya.
Dengan potongan biaya layanan, margin usaha pelaku UMKM diperkirakan menjadi lebih longgar.
Pemerintah tak hanya membenahi struktur biaya. Kementerian UMKM juga tengah menyusun standar kemitraan digital antara marketplace dan penjual.
Selama ini, hubungan kedua belah pihak dinilai belum seimbang karena syarat dan ketentuan penggunaan platform umumnya disusun sepihak oleh penyelenggara.
Sementara penjual hanya diberi pilihan untuk menyetujui atau meninggalkannya.
Ke depan, pemerintah akan menetapkan klausul minimum yang wajib dimuat dalam perjanjian kemitraan. Termasuk ketentuan mengenai besaran komisi dan biaya layanan.
Marketplace juga tidak lagi dapat mengubah besaran pungutan secara sepihak tanpa persetujuan penjual.
Melalui dua kebijakan tersebut—pemangkasan biaya layanan dan penataan pola kemitraan—pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital menjadi lebih adil.
Sekaligus meningkatkan daya saing UMKM lokal di tengah ketatnya persaingan di pasar daring. ***





