TURISIAN.com – Kementerian Pariwisata kembali mengangkat isu yang sempat menjadi perdebatan beberapa tahun terakhir, perluasan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Di tengah persaingan ketat antarnegara dalam memperebutkan wisatawan mancanegara, pemerintah menilai kemudahan akses masuk menjadi salah satu kunci.
Setidaknya untuk menjaga daya saing Indonesia sebagai destinasi wisata dunia.
Bagi Kementerian Pariwisata, BVK bukan sekadar kebijakan keimigrasian. Kemudahan visa dipandang sebagai instrumen strategis.
Dimana instrumen iniĀ dapat memengaruhi keputusan wisatawan saat memilih tujuan perjalanan.
Semakin mudah suatu negara diakses, semakin besar peluang wisatawan datang dan membelanjakan uangnya di destinasi tersebut.
Pandangan itu bukan tanpa dasar. Indonesia pernah menerapkan kebijakan bebas visa secara luas pada 2016 dengan memberikan fasilitas tersebut kepada 169 negara.
Mendongkrak Kunjungan Wisman
Saat itu, kebijakan tersebut disebut berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara.
Sementara itu, Kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics mencatat kebijakan bebas visa berkontribusi terhadap peningkatan permintaan wisatawan mancanegara hingga 24 persen.
Dampaknya tak hanya terlihat pada jumlah kunjungan. Tetapi juga terhadap pasar tenaga kerja.
Sekitar 400 ribu lapangan pekerjaan disebut ikut tercipta seiring meningkatnya aktivitas sektor pariwisata.
Belakangan, setelah data kunjungan wisatawan tahun 2018 dihitung ulang, dampak kebijakan tersebut diperkirakan lebih besar.
Kementerian Pariwisata menyebut peningkatan permintaan wisatawan mancanegara dapat mencapai 32,4 persen.
Temuan itu memperkuat asumsi bahwa kemudahan perjalanan memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan kunjungan wisata.
Studi WTTC juga menunjukkan kebijakan bebas visa memberikan dampak lebih signifikan dibandingkan berbagai bentuk fasilitasi visa lainnya.
Secara global, kebijakan visa bebas rata-rata mampu meningkatkan kedatangan wisatawan sebesar 16,6 persen per tahun. Atau jauh di atas skema visa baru yang hanya mencatat kenaikan sekitar 8,1 persen.
Meski demikian, pemerintah menyadari kebijakan visa tidak dapat diputuskan semata dari sudut pandang pariwisata.
Kepentingan Nasional
Pertimbangan keamanan, prinsip resiprositas, hingga kepentingan nasional tetap menjadi faktor yang harus diperhitungkan.
Karena itu, formulasi kebijakan harus disusun secara hati-hati.
Di tingkat kawasan, posisi Indonesia juga menghadapi tantangan tersendiri. Jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa saat ini masih lebih sedikit dibandingkan sejumlah negara tetangga.
Seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi daya saing Indonesia dalam menarik wisatawan internasional.
Temuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) semakin memperkuat argumen tersebut.
Organisasi itu mencatat penghapusan atau penyederhanaan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan antara 7,2 hingga 27 persen.
Sebaliknya, penambahan hambatan perjalanan. Termasuk mekanisme otorisasi tertentu pada negara yang sebelumnya bebas visa, berpotensi menurunkan kedatangan wisatawan hingga 29,3 persen.
Bagi Kementerian Pariwisata, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa aksesibilitas kini menjadi salah satu faktor penentu dalam industri pariwisata global.
Wisatawan tidak hanya mempertimbangkan keindahan destinasi, tetapi juga kemudahan untuk mencapainya.
Karena itu, kementerian berharap pembahasan mengenai kebijakan BVK dapat dilakukan secara lintas sektor. Tujuannya mencari titik temu antara kepentingan keamanan negara dan kebutuhan meningkatkan daya saing pariwisata.
Sebab, di tengah kompetisi global yang semakin agresif, kemudahan perjalanan bukan lagi sekadar fasilitas tambahan.
Melainkan bagian dari strategi untuk memperebutkan devisa, investasi, dan lapangan pekerjaan yang lahir dari sektor pariwisata. ***





