31.548 Sertifikat Halal Terbit, Desa Wisata Dibidik Jadi Motor Ekonomi Lokal

sertifikasi halal
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerahkan sertifikat halal kepada UMKM di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini. (Foto: Dok.Kemenpar)

TURISIAN.com – Program sertifikasi halal yang dijalankan pemerintah di desa-desa wisata mulai memperlihatkan capaian yang signifikan.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif bagi pelaku usaha.

Melainkan juga instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan wisata sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Dalam keterangan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026, Widiyanti mengatakan sertifikasi halal dapat memperkuat kepercayaan wisatawan.

Khususnya, terhadap produk dan layanan yang tersedia di destinasi wisata.

Menurut dia, kepercayaan tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing destinasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Program sertifikasi halal desa wisata merupakan kelanjutan kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan di 20 destinasi wisata pada 2025.

Setahun berjalan, program tersebut berkembang pesat. Hingga 30 Mei 2026, tercatat sebanyak 31.548 sertifikat halal telah diterbitkan pada 1.119 destinasi wisata yang tersebar di 34 provinsi.

Widiyanti mengapresiasi langkah BPJPH yang mempercepat proses sertifikasi bagi pelaku usaha di desa wisata.

Berdasarkan data hingga 29 Mei 2026, BPJPH telah memfasilitasi penerbitan 31.548 sertifikat halal untuk 20.237 pelaku usaha mikro. Dan kecil di 1.116 desa wisata yang berada di 37 provinsi.

Menurut Widiyanti, capaian tersebut menjadi fondasi untuk memperkuat kualitas destinasi wisata nasional.

Manfaat Ekonomi

Ia mengatakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan terus diperkuat.

Hal ini agar destinasi wisata Indonesia semakin berkelanjutan, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Sementara itu Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menilai pencapaian itu mencerminkan semakin eratnya kolaborasi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional.

Di saat yang sama, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia di tengah meningkatnya permintaan terhadap produk dan layanan halal.

Meski demikian, Haikal mengingatkan bahwa capaian tersebut masih merupakan langkah awal.

Potensi desa wisata dan jumlah pelaku usaha yang belum tersertifikasi masih sangat besar. Karena itu, percepatan program akan terus dilakukan.

Menurut Haikal, jaminan produk halal bukan hanya instrumen perlindungan konsumen.

Sertifikasi halal juga dapat meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil.

Ia menilai manfaat ekonomi akan semakin terasa ketika produk-produk yang dihasilkan desa wisata telah mengantongi sertifikat halal.

Kepercayaan pasar meningkat, peluang usaha bertambah, dan perputaran ekonomi di tingkat desa menjadi lebih kuat.

Karena itu, percepatan sertifikasi halal dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan.

Termasuk, memberdayakan UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. ***

Pos terkait