Aturan Baru Bagi Wisatawan yang datang Ke Gunung Bromo

Aturan Baru Bagi Wisawatan
Ketiga sebagian Padang Sabana di Gunung Bromo Terbakar. (Instagram/@infowisatagunungbromo)

TURISIAN.com – Pasca kebakaran hutan, pengelola kawasan Gunung Bromo kini menerapkan aturan baru bagi wisatawan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi peristiwa serupa.

Sekarang, para petualang kembali bisa menjelajahi keindahan Gunung Bromo melalui semua pintu masuk yang telah disediakan.

Gunung Bromo, yang dapat diakses melalui pintu masuk seperti Cemorolawang, Probolinggo; Bukit Cinta, Pasuruan; Coban Trisula, Kabupaten Malang; dan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Akses tersebut sekarang sudah dimasukiĀ  para pengunjung setelah beberapa waktu tertutup oleh kobaran api.

BACA JUGA: Begitu Dibuka, Ratusan Wisatawan Langsung Serbu Wisata Gunung Bromo

Namun, pasca kebakaran yang melanda, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak main-main dalam menerapkan peraturan.

Kebijakannya sekarang iniĀ  lebih ketat bagi para wisatawan yang berkunjung.

Inilah beberapa aturan yang perlu diikuti:

Tidak Boleh Menginjak Padang Sabana

Peraturan pertama yang harus diikuti adalah larangan keras untuk menginjak-injak padang sabana yang teramat indah. Meskipun padang rumput ini telah menjadi korban dari amukan api, pengunjung tidak diperbolehkan untuk berdiri di atasnya.

Larangan ini diterapkan dengan tujuan pemulihan ekosistem sabana yang perlu diberi waktu agar bisa pulih sepenuhnya.

BACA JUGA: Asyiiik, Kawasan Gunung Bromo Dibuka Kembali, Ini Tanggalnya

Jadi, pengunjung diharapkan untuk melintasi jalan-jalan lain yang tersedia untuk menjaga kelestarian alam.

Namun, tidak perlu khawatir, karena wisatawan masih diperbolehkan berfoto di area-area tertentu yang tidak ditumbuhi rumput sejak dulu.

Pengecekan Ketat Barang Bawaan

Pihak TNBTS juga melakukan pengetatan pengawasan di pintu-pintu masuk dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan wisatawan.

Kepala Bidang Wilayah 1 TNBTS, Bambang Suriyono, menjelaskan bahwa petugas akan memeriksa barang bawaan pengunjung di pintu masuk.

Baik dari Coban Trisula (Kabupaten Malang), Wonokitri (Kabupaten Pasuruan), Cemorolawang (Kabupaten Probolinggo), maupun Senduro (Lumajang).

BACA JUGA: Prewedding Berunjung Prahara, Objek Wisata Gunung Bromo Kebakaran

” Tujuan dari pemeriksaan barang ini adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Selain barang-barang yang bisa memicu kebakaran, pengunjung juga diminta untuk tidak membawa semprotan dan spidol.

Alasannya, barang-barang tersebut dapat digunakan untuk melakukan vandalisme seperti mencoret-coret batu.

Jadi, selamat menjelajahi kembali keindahan Gunung Bromo, tetapi jangan lupakan tanggung jawab kita sebagai pengunjung.

Khususnya, untuk menjaga kelestarian alam yang luar biasa ini. Semoga aturan baru bagi wisatawan ini akan membantu dalam menjaga keindahan dan keberlanjutan Gunung Bromo untuk generasi mendatang. ***

Pos terkait