BRI Terpilih Urus Retribusi Destinasi Eksotis Bali, Begini Pungutannya

Destinasi Eksotis
Para wisatawan mancanegara saat menikmati suasana pantai lepas dari spot Ayana Resort and Spa Bali. (Dok.Unplash)

TURISIAN.com – Bali, destinasi eksotis yang menjadi impian banyak turis asing, telah merancang cara baru. Yakni, mengumpulkan retribusi dari para pengunjungnya.

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk telah dipilih sebagai bank persepsi untuk mengelola dana ini, dan semuanya akan diintegrasikan melalui aplikasi Love Bali.

Kepala Kantor Wilayah BRI Denpasar, Recky Plangiten, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sistem perbankan daring yang terintegrasi dengan aplikasi Love Bali.

Kerja sama ini dilakukan setelah BRI dan Gubernur Bali, Wayan Koster, menandatangani kesepakatan bersama.

BACA JUGA: Bali dan Jakarta, Kini Jadi Buruan Wisatawan Asal Korsel, Ini Alasannya

Yaitu, mencakup prosedur pembayaran retribusi bagi wisatawan mancanegara.

Besaran retribusi ini Rp150 ribu per orang dan dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada Februari 2024, setelah tahap sosialisasi terlebih dahulu.

Teknis pembayaran ini akan memungkinkan wisatawan asing untuk mengakses laman Love Bali.

Di mana mereka dapat mengisi data pribadi dan memilih metode pembayaran.

BACA JUGA: Maskapai Ini Pindah Tempat, Untuk Tujuan Bandung ke Denpasar Bali

Sistem ini lahir sebagai respons terhadap kesulitan yang dihadapi Bali akibat pandemi COVID-19.

Selain pembayaran melalui aplikasi, wisatawan juga dapat membayar retribusi ini secara langsung melalui gerai yang tersedia di terminal kedatangan internasional.

Sistem di Aplikasi

Termasuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu Recky menjelaskan, apabila proses pembayaran berhasil, sistem di aplikasi akan memberikan pemberitahuan telah dibayar.

BACA JUGA: Wisatawan Yang Masuk Bali Bakal Dikenakan Pungutan Resmi, Ini Besarannya

“Bukti pembayaran bisa dipindai wisatawan untuk dapat melewati pintu otomatis di terminal kedatangan internasional,” paparnya.

Sedangkan retribusi sebesar Rp150 ribu ini diatur dalam peraturan daerah yang bertujuan untuk mendukung perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Peraturan ini telah ditetapkan oleh DPRD Bali pada 24 Juli 2023, dan retribusi ini akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Yang mana, nantinya akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi, dan adat Bali, sebagai destinasi eksotis yang selama ini diburu para wisman.

BACA JUGA: Seru, Wisata Main Air di Tukad Bindu Denpasar Bali

Peraturan ini muncul setelah adanya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang menguatkan kebijakan pungutan wisatawan mancanegara.

Meskipun pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada industri pariwisata, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bali menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali selama Januari-Juni 2023 mencapai 2,35 juta orang.

BACA JUGA: Jelajah Rimba di Tahura Ngurah Rai Denpasar Bali

Ini merupakan peningkatan mencolok sebesar 534 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 .

Saat itu  hanya mencapai 371 ribu wisatawan mancanegara. Negara-negara seperti Australia, India, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura masih menjadi kontributor utama.

Mereka terus mengirim wisatawan asing ke Bali meskipun jumlah kunjungan masih di bawah level sebelum pandemi yang mencapai 6,3 juta orang pada tahun 2019.***

Pos terkait