Inilah Ketentuan Tarif Reduksi, Tarif Khusus, Hingga Tarif Subkelas untuk Tiket Kereta!

Tarif Tiket Kereta
Antrean penumpang kereta api di stasiun.

TURISIAN.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan berbagai penawaran menarik terkait tarif tiket kereta. Hal ini untuk membuat perjalanan kereta api Sobat Turisian menjadi lebih menyenangkan.

Adapun penawaran menarik tersebut meliputi tarif reduksi untuk berbagai kalangan dan instansi. Tarif khusus untuk berbagai rute dan perjalanan kereta api. Serta tarif subkelas sebagai bentuk penghargaan kepada para pelanggan loyal kereta api.

Dalam siaran pers KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, berbagai program terkait tarif tiket kereta ini, KAI berikan untuk mempermudah. Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

“Dengan adanya program-program tersebut diharapkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat,” ungkapnya.

Ketentuan Tarif Deduksi Tiket Kereta

KAI pun memberikan Tarif Reduksi ke berbagai kalangan masyarakat untuk membuat perjalanan menggunakan KA menjadi lebih hemat hingga 50%. Berikut ketentuan Tarif Reduksi pembelian tiket kereta yang KAI berikan untuk sejumlah kalangan dan instansi, di antaranya:

1. Lansia:

Diskon sebesar 20% untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif dengan ketentuan pelanggan berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.

2. Legiun Veteran RI:
  • Diskon sebesar 50% untuk tarif tiket Kereta Api Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Selasa sampai Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Diskon sebesar 30% untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

Baca juga: Ayo Naik Kereta Api Wisata Biar Liburan Akhir Tahun Kalian Lebih Seru!

3. TNI dan Polri

Diskon sebesar 25% untuk tarif tiket Kereta Api Komersial kelas eksekutif dan 50% untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis. Diberikan kepada anggota TNI/Polri yang aktif termasuk siswa Pendidikan TNI/Polri, tidak termasuk keluarganya, ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.

4. Wartawan

Diskon sebesar 20% untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan.

5. Civitas Akademika

Diskon tarif tiket kereta sebesar 10% untuk dosen dan tenaga kependidikan UNS, UNPAD, UI, UGM, ITB, dan ITS, serta anggota ikatan alumni UNS, UGM, ITB, ITS, UNY, dan UNAIR.

Pembelian tiket kereta api tersebut harus melalui aplikasi KAI Access dengan memasukkan nomor reduksi yang telah terdaftar sebelumnya di Loket, Customer Service, atau lokasi lainnya sesuai kerja sama antara KAI dan instansi tersebut.

“Saat ini sudah berbagai kalangan dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk perjalanan menggunakan kereta api. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan semakin banyak masyarakat dan instansi yang mendapatkan diskon khusus untuk pembelian tiket KA,” papar Joni.

Tarif Khusus Tiket Kereta

Selanjutnya, KAI juga menyediakan Tarif Khusus. Di mana pelanggan dapat membeli tiket dengan tarif lebih murah untuk rute dan KA-KA tertentu.

Tarif Khusus tiket kereta ini tersedia untuk rute seperti Gambir – Cirebon; Bandung – Tasikmalaya; Bandung – Banjar, Cirebon-Purwokerto. Lalu jurusan Semarang Tawang/Semarang Ponco – Tegal, Purwokerto– Yogyakarta/Lempuyangan/Solo Balapan, Madiun – Malang, Surabaya Gubeng – Jember, dan lainnya.

Baca juga: Nih Aturan Berfoto di Stasiun Kereta Api yang Harus Kamu Taati!

“Tiket tarif khusus dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan atau secara go show,” sambung Joni.

Tarif Subkelas Tiket Kereta

Kemudian KAI juga menyediakan tarif yang lebih terjangkau melalui pembagian Tarif Subkelas pada saat penjualan tiket kereta kelas Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi. Pada saat pemesanan, calon pelanggan akan melihat kode subkelas pada tiket sesuai keinginan dengan beberapa alternatif tarif.

Perbedaan antar kode subkelas adalah hanya pada penawaran tarif tiket kereta yang tersedia. Serta tidak ada perbedaan fasilitas atau tempat duduk yang nantinya pelanggan dapatlan selama dalam perjalanan.

“Penyediaan alternatif tarif tersebut adalah bentuk apresiasi KAI bagi pelanggan yang memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Sehingga dapat memilih tarif yang diinginkan,” tambah Joni.

Kontak Informasi

Untuk Informasi lebih detail terkait Tarif Reduksi, Tarif Khusus, dan Tarif Subkelas pembelian tiket kereta, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun. Atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Lebih lanjut Joni menegaskan bahwa tarif KA Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan.

“Tarifnya juga kami pastikan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga: Ini Aturan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api!

Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap dan sesuai dengan tarif yang telah pemerintah tentukan. Data mengenai TBB dan TBA KA Komersial dapat masyarakat akses melalui situs Keterbukaan Informasi Publik KAI di ppid.kai.id.

“Terima kasih atas seluruh atensi dan harapan masyarakat kepada KAI selama ini. Ke depan KAI akan terus meningkatkan fasilitas di stasiun maupun di atas kereta. Seperti peremajaan kereta, percepatan waktu tempuh, penambahan face recognition, dan inovasi pelayanan lainnya. Sehingga masyarakat akan semakin nyaman saat menggunakan kereta api,” pungkasnya.*

 

 

Sumber & Foto: kai.id

Pos terkait