Kawasan Bromo Masih Bisa Dikunjungi Saat Upacara Wulan Kapitu

Kawasan Bromo
Suasana di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Foto: iStock

TURISIAN.com  – Kawasan Bromo masih bisa dikunjungi wisatawan saat berlangsung Wulan Kapitu, sebuah peringatan adar dan budaya masyarakat Tengger.

Bahkan kendaraan bermotor  bebas beraktivitas di sekitar taman yang dikelola  Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) tersebut.

Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Widjanarko di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 13 Desember 2022, mengatakan bahwa penutupan kaldera Tengger dari kendaraan bermotor tersebut baru akan  dilakukan pada 23 Desember 2022. Yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 24 Desember pukul 18.00 WIB.

“Dilakukan penutupan kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali untuk kedaruratan,” kata Hendro.

BACA JUGA: Catat, Tanggal Ini Gunung Bromo Ditutup Total untuk Wisatawan

Hendro menjelaskan, kaldera Bromo juga akan bebas dari kendaraan bermotor pada akhir Wulan Kapitu yang jatuh pada 21-22 Januari 2023 dengan waktu yang sama.

Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor PG.10/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/2022.

Aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional

Menurutnya, meskipun dilakukan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan itu, aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut tetap diperbolehkan.

Namun, para wisatawan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Objek Wisata Sekitar Semeru Tutup Sementara Pasca Letusan Awan Panas

“Masih diperbolehkan kunjungan wisata, hanya saja untuk kaldera Bromo atau Tengger, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan bermotor dari arah Kabupaten Pasuruan hanya diperbolehkan hingga Pakis Bincil.

Kemudian, dari arah Kabupaten Malang serta Kabupaten Lumajang hingga Jemplang dan dari arah Kabupaten Probolinggo hanya sampai Cemorolawang.

“Ini dilakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu,” ujarnya.

BACA JUGA: Wisatawan Lokal Kini Banyak Memburu Destinasi Kawasan Indonesia Timur

Pemberitahuan Wulan Kapitu

Pembatasan kendaraan bermotor itu, lanjutnya, juga memperhatikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo pada 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Wulan Kapitu Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022.

Sebagai informasi, pada masa libur akhir tahun, Balai Besar TNBTS menyatakan masih menerapkan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo.

BACA JUGA: Ada 2.300 Pekerja Pariwisata Ditargetkan Tersertifikasi Kompetensi

Kuota untuk wisatawan di Gunung Bromo masih ditetapkan 75 persen dari total daya tampung kawasan.

Pembatasan jumlah kunjungan wisatawan tersebut dikarenakan hingga saat ini masih berlaku ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Yang merupakan salah satu upaya mengendalikan penyebaran virus Corona.

Hingga saat ini, ketentuan terkait PPKM tersebut masih belum dicabut oleh pemerintah.

Dengan adanya pembatasan tersebut, maka jumlah kunjungan wisatawan di Gunung Bromo per hari ditetapkan sebesar 2.202 orang per hari. ***

Sumber: Antaranews

 

Pos terkait