TURISIAN.com – Mau liburan ke Jawa Tengah? Cobalah mampir ke Dusun Semilir. Tepatnya di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Lokasi ini sekarang sedang menjadi tujuan wisata favorit.
Sebuah bangunan berbentuk unik seperti stupa candi menjadi salah satu daya tariknya. Apalagi dengan segudang wahana seru di areanya, menjadikan kawasan ini makin menarik dikunjungi wisatawan.
Lokasi tempat wisata ini juga strategis karena berada di pinggir jalan utama Yogyakarta. Atau Surakarta ke Semarang atau sebaliknya, juga dekat Exit Tol Bawen.
Selain berfoto dengan latar belakang bangunan berbentuk stupa, wisatawan juga bisa menjajal berbagai wahana seru.
BACA JUGA: Telaga Dringo Banjarnegara yang Indah dan Tertinggi Se-Jawa Tengah
Beberapa di antaranya adalah meluncur di perosotan pelangi yang mendebarkan dan menikmati musim dingin di wahana Dusun Salju.
Harga tiket masuk Dusun sebelum libur akhir tahun 2022
Bagi pengunjung yang hendak berwisata kesini, nantinya akan ada penyesuaian. Atau perubahan harga tiket masuk pada periode libur akhir tahun 2022.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Public Relation Dusun Semilir, Ela Setiya Winanda.
“Betul. Harga tiket masuk akan diperbarui lagi (saat periode libur akhir tahun),” kata Ela seperti dikutip Turisian.com dari Kompas.com, Jumat 9 Desember 2022.
BACA JUGA: Tiga Event Batik di Jawa Tengah Ramaikan Peringatan Hari Batik 2022
Adapun harga tiket masuk untuk tanggal 1 sampai 15 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Tiket masuk Dusun Semilir hari kerja
- Tiket masuk: Rp 30.000
- Paket hemat: Rp 40.000 (tiket masuk, perosotan pelangi, hanuman mlumpat)
- Paket salju: Rp 65.000 (tiket masuk, dusun salju).
BACA JUGA: Nyobain Kelezatan Pecel Mie Kenyol, Makanan Unik dari Batang Jawa Tengah
Tiket masuk Dusun Semilir akhir pekan dan libur nasional
- Tiket masuk: Rp 40.000
- Paket hemat: Rp 60.000 (tiket masuk, perosotan pelangi, hanuman mlumpat)
- Paket salju: Rp 90.000 (tiket masuk, dusun salju)
Untuk jam bukanya pada 1-31 Desember 2022, Dusun Semilir beroperasi pukul 09.00 sampai 18.00 WIB pada hari kerja, serta pukul 08.00 sampai 20.00 WIB pada akhir pekan dan libur nasional. ***
Sumber : Kompas.com