TURISIAN.com – Harga tiket masuk Borobudur Magelang, Jawa Tengah belum berubah alias masih dengan harga yang sebelumnya.
“Jadi yang harus garisbawahi, harga tiket masuk kawasan candi Borobudur tetap Rp50 ribu bagi wisnus. Dan, 25 dolar AS untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan, untuk pelajar (grup Study Tour sekolah/bukan individual) adalah Rp5.000,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Senin 6 Juni 2022, dalam acara virtual weekly press briefing di Kantor Bupati Banyuwangi, Jawa Timur.
Sandiaga meminta, semua pihak menjaga kelestarian Candi Borobudur dan mengimbau masyarakat agar pembahasan tentang tiket masuk tidak menimbulkan perpecahan.
Menparekraf Sandiaga menanggapi seputar pemberitaan yang beredar terkait kenaikan tiket masuk kawasan candi yang masuk dalam 5 destinasi pariwisata super prioritas (DPSP).
BACA JUGA: 4 Gerbang Ikonik Borobudur Ini Jadi Spot Menarik untuk Berswafoto
Pembagian Zonasi Pembangunan Candi Borobudur
Sebagai catatan, pada dokumen rencana pengelolaan Candi Borobudur. Rancangan Zonasi oleh JICA yang menjadi dasar nominasi Kawasan Borobudur sebagai warisan Budaya Dunia kepada UNESCO.
Terdapat 5 zonasi yang mencakup area melingkar sejauh 5 km dari Candi Borobudur.
Zona 1 merupakan zona inti (sanctuary zone) berfungsi untuk perlindungan monumen dan lingkungannya dengan luas area sekitar 0.078 km².
Pengelola zona 1 adalah Balai Konservasi Borobudur yang berada pada kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone) yang mengelilingi Zona 1 berfungsi untuk perlindungan lingkungan sejarah dengan luas area sekitar 0,87 km².
BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Menikmati Candi Borobudur, Ada Paket Ini Lho
Kemudian, zona 2 pengelolaannya oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, yang berada pada kewenangan koordinasi Kementerian BUMN.
Zona 3 merupakan zona pengembangan (development zone). Zona 4 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah (historical scenery preservation zone).
Dan Zona 5 yang merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah dengan luas area sekitar 78,5 km².
“Jadi rencana penerapan tarif di Zona 1 sebesar Rp750 ribu itu semata-mata untuk kepentingan konservasi,” jelas Sandiaga.
“Lantaran carrying capacity atau jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur. Bahkan nanti para pengunjung yang naik candi menggunakan sandal khusus yaitu sandal upanat,” sambungnya.
Tanggapan Atas Pernyataan Menteri Luhut
Menparekraf Sandiaga menjelaskan, apa yang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan pada 4 Juni 2022 merupakan gerak lintas kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA: Pilihan Hotel di Sekitar Candi Borobudur dengan Segala Keunikannya
Serta stakeholders pariwisata untuk menjaga atau melestarikan bangunan candi dan konservasi berdasarkan rekomendasi dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan banyak pakar atau ahli.
“Harapan kita, Candi Borobudur ini lebih dari sekadar destinasi wisata. Borobudur ini adalah peradaban kita dan ini adalah peninggalan sejarah, kelestarian budaya,” paparnya.
“Bagaimana kita bisa memastikan Borobudur ini ramah terhadap lingkungan. Laporan terakhir batu-batu di Candi Borobudur mengalami degradasi drastis tingkat keausannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pilihan Hotel di Sekitar Candi Borobudur dengan Segala Keunikannya
Untuk itu, lanjut Menparekraf Sandiaga, pihaknya akan mendorong kawasan penyangga candi berusia 1197 tahun itu.
Seperti destinasi wisata atau desa-desa wisata sekitar Borobudur, sehingga wisatawan tidak terpusat untuk mengunjungi candi secara bersamaan.
“Kita memastikan Borobudur ini satu situs yang harus kita jaga. Dan akhirnya kita juga harus memikirkan dampak terhadap masyarakat, sosio ekonomi. Dan apa yang kita lakukan sejalan dengan pariwisata yang berkualitas, berbasis komunitas, dan juga pariwisata berkelanjutan,” pungkasnya. ***