TURISIAN.com — Kementerian Kebudayaan menetapkan 550 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada 2026.
Penetapan ini mencakup beragam tradisi, seni pertunjukan, ritual adat, pengetahuan tradisional. Hingga keterampilan kerajinan yang tumbuh di berbagai daerah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan tersebut merupakan langkah awal untuk menjaga keberlangsungan warisan budaya.
Pengakuan secara nasional, menurut dia, perlu diikuti upaya pemanfaatan, pengembangan, dan pewarisan kepada generasi berikutnya.
“Jangan sampai budaya ini hilang di tengah jalan karena tidak ada lagi para pelakunya,” kata Fadli dalam taklimat media bertajuk Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Rekomendasi Penetapan
Kementerian Kebudayaan menerima 1.534 usulan dari 38 provinsi. Dalam sidang rekomendasi pada 30 Juni–4 Juli 2026.
Sebanyak 260 usulan direkomendasikan untuk ditetapkan. Sidang berikutnya, pada 31 Agustus–5 September 2026, menghasilkan 290 rekomendasi lainnya.
Hingga Oktober 2026, total 550 usulan telah memperoleh rekomendasi penetapan. Angka itu setara dengan 55 persen dari target 1.000 warisan budaya pada tahun ini.
Kementerian memperkirakan jumlahnya dapat mencapai 1.038 setelah rangkaian sidang lanjutan pada awal November.
Sementara itu warisan budaya yang ditetapkan berasal dari sejumlah domain. Dalam kategori tradisi dan ekspresi lisan, terdapat Marinai dari Sumatra Barat.
Kemudian aksara Buri Wolio dari Sulawesi Tenggara, serta Kweritop dari Papua Selatan.
Kategori seni pertunjukan mencakup tari Ratoh Taloe dari Aceh, Keroncong Betawi dari DKI Jakarta, dan dansa Katreji dari Maluku.
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Tetap Menjaga Warisan Budaya Nasional, Langka Pelestarian Keraton
Kerajinan Tradisional
Adapun kategori adat istiadat, ritus, dan perayaan meliputi Garebeg Mulud Dal dari Daerah Istimewa Yogyakarta, hari suci Tumpek dari Bali, serta Nyeser dari Kalimantan Barat.
Pengetahuan tradisional juga mendapat tempat dalam penetapan tahun ini.
Beberapa di antaranya adalah Minyak Karo dari Sumatra Utara, pengobatan patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan Egek dari Papua Barat.
Sementara itu, kategori keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional mencakup batik Trusmi dari Jawa Barat, Ogoh-ogoh dari Bali, serta Naninura dari Sumatra Utara.
Fadli mengatakan penetapan WBTbI melewati proses berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional.
Proses tersebut melibatkan Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah daerah, dan tim ahli WBTbI yang dipimpin Sulistyo S. Tirtokusumo.
Pencatatan Administratif
Menurut Fadli, pendataan dan penetapan masih perlu diperluas karena banyak kekayaan budaya Indonesia yang belum tercatat.
Setelah inventarisasi dan pencatatan, pemerintah juga perlu mempercepat aktivasi warisan budaya agar tetap hidup di tengah masyarakat.
Pemerintah berharap pengakuan tersebut tidak berhenti sebagai pencatatan administratif.
Warisan budaya perlu terus dipraktikkan, dipelajari, dan diwariskan agar tidak terputus ketika generasi pelakunya berganti.
Selain menjaga identitas bangsa, warisan budaya juga berpotensi menggerakkan ekonomi berbasis budaya.
Pengembangan Kreativitas
Pemanfaatannya dapat membuka ruang bagi penelitian, pengembangan kreativitas, dan kegiatan ekonomi yang melibatkan masyarakat pemilik tradisi.
Kementerian Kebudayaan pun mendorong pemerintah pusat dan daerah, masyarakat adat, komunitas, lembaga terkait. Serta media untuk terlibat dalam pelindungan dan pemajuan kebudayaan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa penetapan 550 Warisan Budaya Takbenda tersebut berujung pada keberlanjutan.
Sebab, sebuah tradisi tidak cukup hanya tercatat sebagai warisan budaya jika tidak lagi dipraktikkan dan dikenal oleh generasi penerus. ***





