TURISIAN.com — Tokoh UMKM Henry Husada mengapresiasi langkah Kementerian UMKM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyusun standar pelayanan publik.
Menurut dia, forum tersebut penting untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan sekaligus menguji rancangan standar dari perspektif pengguna layanan.
Henry menilai, pelibatan pelaku usaha dalam proses penyusunan standar pelayanan dapat membuat kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Terlebih, pelaku UMKM merupakan salah satu kelompok yang banyak bersentuhan dengan layanan pemerintah.
“Penyusunan standar pelayanan publik ini penting ya. Khususnya, untuk memberikan kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian. Serta mekanisme pengaduan bagi pengusaha UMKM yang mengakses berbagai layanan pemerintah,” kata Henry, Selasa, 19 Agustus 2026.
Menurut Henry, kepastian pelayanan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.
Standar yang jelas akan membantu pelaku UMKM memahami tahapan layanan sekaligus mengetahui hak dan mekanisme yang dapat ditempuh apabila menghadapi kendala.
10 Jenis Layanan Publik
Penyusunan standar pelayanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Standar itu diharapkan menjadi acuan untuk menghadirkan pelayanan pemerintah yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Sedangkan Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM Reza Fikri Febriansyah mengatakan standar pelayanan yang baku dan terstruktur diperlukan.
Hal ini agar setiap layanan memiliki prosedur serta target penyelesaian yang jelas.
“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas. Termasuk, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti. Serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujar Reza.
Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 jenis layanan publik. Di antaranya permohonan informasi publik dan dokumentasi.
Lalu, pengaduan dan aspirasi masyarakat, bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, serta pendaftaran inkubator bisnis.
Bagi Henry, forum konsultasi publik semacam itu perlu terus dilakukan agar penyusunan kebijakan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif.
Masukan dari pengguna layanan, kata dia, penting untuk memastikan standar yang dirumuskan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM. ***





