TURISIAN.com — Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Namun, bagi kalangan usaha, cuti ini bukan sesuatu yang wajib.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyebut keputusan itu bersifat fakultatif, alias opsional.
“Bagi sektor swasta, cuti bersama tidak bersifat mengikat. Pelaksanaannya dikembalikan sepenuhnya pada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Atau hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Shinta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Penyesuaian itu, lanjutnya, dapat merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Shinta menyebut fleksibilitas ini penting mengingat beragamnya karakteristik dunia usaha di Indonesia.
Sedangkan untuk sektor manufaktur, misalnya, yang memiliki ritme produksi berkelanjutan. Cuti bersama bisa jadi tidak diambil agar tidak mengganggu rantai produksi atau distribusi.
Sebaliknya, sektor yang lebih fleksibel bisa memanfaatkan momen ini untuk memberi jeda bagi pekerja. Sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga dan sektor pariwisata.
“Kami mendorong perusahaan mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak, seimbang antara kelangsungan operasional dan kesejahteraan karyawan,” ujar Shinta.
BACA JUGA: Antisipasi Cuti Bersama Imlek dan Isra Mikraj, PT KAI Tambah 10 Perjalanan Kereta Api
Manfaat Sosial
Ia menekankan pentingnya komunikasi internal dalam pengambilan keputusan tersebut.
Menurut dia, dengan koordinasi yang baik, manfaat sosial dan ekonomi dari cuti bersama tetap bisa dicapai tanpa menurunkan produktivitas industri.
Shinta juga memahami keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama tambahan ini. Setidaknya, sebagai bagian dari strategi mendorong peringatan kemerdekaan dan menggerakkan ekonomi domestik.
Namun, ia berharap ke depan ada mekanisme penetapan cuti bersama yang lebih terukur dan menyerap masukan lintas sektor secara menyeluruh.
“Dengan penjadwalan yang lebih cermat, manfaat cuti bersama bisa diraih tanpa mengganggu kontinuitas sektor strategis yang ritme kerjanya lebih kaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui, cuti bersama 18 Agustus 2025 itu sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Kesepakatan ini diteken di kantor Kemenko PMK, Kamis, 7 Agustus 2025.
SKB tersebut merupakan revisi dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. ***





