Travelers Sabar Ya, Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku

Tes Antigen dan PCR
Ilustrasi alat pemeriksaan Covid-19 (Antigen). Foto: iStock

TURISIAN.com – Para travelers masih harus bersabar karena kebijakan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku saat ini.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan aturan baru, setelah dua persyaratan perjalanan ini dicabut alias ditiadakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat sudah tak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Syarat itu, berlaku bagi yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengemukakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah.

Alasannya,  karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022.

BACA JUGA: Pesona Tebing Koja Tangerang yang Eksotis, Jadi Favorit Wisata Selfie

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

“Seperti yang telah disebutkan. Hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait. Sebelum kemudian diterapkan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, hari ini.

Tak serta merta berlaku, tunggu aturan terbaru

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

BACA JUGA: 12 Destinasi Terbaik untuk Solo Traveler Pemula, Bikin Gak Mau Pulang

“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.

BACA JUGA: Inspirasi Destinasi Liburan Usai Pandemi Berdasarkan Kepribadian

Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, siang tadi.

***

Sumber: Kompas.com

Pos terkait