TURISIAN.com – Wajah-wajah gembira terpancar diraut pedagang Pasar Baru Trade Center (PBTC) Kota Bandung, Jawa Barat, ketika mereka mengikuti kegiatan silahturahmi, Selasa 24 Oktober 2023, di Pasar Baru Square Hotel.
Kegembiraan itu muncul setelah izin berjualan atau Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) akhirnya diperpanjang selama dua tahun penuh oleh Pemerintah Kota Bandung.
Tentu kebijakan ini diberikan melalui entitas yang pengelola, Perumda Pasar Juara dan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola langsung PBTC.
Keputusan luar biasa ini, yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023, kini diteruskan hingga tanggal 31 Desember 2025. Kabar gembira inilah, yang membuat para pedagang Pasar Baru tak bisa menyembunyikan senyum bahagia.
BACA JUGA: Pasar Baru Trade Center Bandung Siap Menerima Kembali Wisman Malaysia
Plt Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Ricky Ferlino, menyatakan bahwa perpanjangan SPTB ini sejalan dengan permintaan dan usulan yang disampaikan oleh para pedagang Pasar Baru.
Selain itu, juga sebagai manifestasi konkret dari kepedulian Pemerintah Kota Bandung, terhadap para pedagang yang sudah berjuang keras untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Ricky Ferlino mengajak para pedagang untuk terlibat aktif dalam pendataan dan pendaftaran ulang yang akan segera dibuka mulai 1 November hingga 31 Desember 2023 di posko khusus.
BACA JUGA: Bandung Great Sale 2023, Pesta Belanja di HUT Kota Bandung Ke-213
Perumda Pasar Juara
Tujuan utama adalah memberikan pelayanan terbaik dan tepat kepada para pedagang Pasar Baru yang berhak. Sehingga kebijakan ini benar-benar berpihak kepada mereka.
Tentu, keberpihakan kepada para pedagang Pasar Baru memiliki arti yang sangat penting. Mengingat Pasar Baru merupakan salah satu pusat perekonomian dan ikon Kota Bandung.
Sementara itu Perumda Pasar Juara, bersama dengan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas. Termasuk, melakukan perbaikan yang diperlukan.
Serta mempromosikan Pasar Baru agar para pedagang dan pengunjung merasa lebih nyaman.
BACA JUGA: 10 Tempat Nongkrong di Kota Bandung yang Masih Populer, Dimana Saja?
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B), Iwan Suhermawan, mengungkapkan rasa syukurnya. Karena, Perumda Pasar Juara dan DSMJ terus memberikan perhatian.
Termasuk, kemudahan kepada para pedagang Pasar Baru. Apalagi Pasar Baru ini bukan hanya menjadi pasar terbesar dan teramai di Bandung, tetapi juga di Jawa Barat.
Eksistensinya harus terus terjaga, sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang lebih luas lagi.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Museum di Kota Bandung yang Menarik Kalian Kunjungi!
Bayangkan, jika Pasar Baru tutuk, maka dampaknya juga sangat. Bahkan, bisa mempengaruhi banyak daerah sekitarnya seperti Banceuy, Tamim, dan lainnya.
Ada sekitar 4.200 pedagang dan karyawan yang menggantungkan hidup mereka pada Pasar Baru. Dan pasar ini juga berperan sebagai pusat penjualan produk lokal.
Mulai, dari Batik Pekalongan, busana muslim dari Tasikmalaya, dan beragam produk lainnya.
Maka, harapan besar bagi para pedagang Pasar Baru adalah agar mereka tetap menjadi prioritas. Dan dengan kebijakan perpanjangan SPTB ini, tampaknya masa depan pasar yang ikonik ini semakin terang benderang.
Mari bersama-sama meramaikan Pasar Baru, di mana para pedagang dan pengunjung bisa selalu merasakan kenyamanan dan kebahagiaan. ***