TURISIAN.com – Mulai besok, Kamis 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkenalkan aturan baru. Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Aturan ini menetapkan sanksi bagi mereka yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiket. Tujuannya, pencegahan atas pelanggaran yang mengganggu sistem transportasi kereta api yang teratur.
Sementara itu VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengemukakan, aturan ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan transportasi kereta api.
Dimana akan memberikan rasa nyaman, aman, dan selamat bagi para pelanggan setianya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan kepatuhan penumpang dalam menggunakan transportasi kereta api dengan tertib dan sesuai dengan tiket yang telah dibeli.
BACA JUGA: PT KAI Tambah Kereta Jarak Jauh untuk Angkutan Lebaran
Menurut Joni, kondektur kereta api akan secara rutin mengumumkan pengingat melalui pengeras suara di dalam kereta api. Mereka, menegaskan pentingnya turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket masing-masing penumpang.
Check Seat Passenger
Selain itu, kondektur juga akan melakukan pengecekan identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api. Termasuk, tanggal, dan relasi tiket penumpang menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan kenyamanan dan kesesuaian data.
Dalam kasus ketika kondektur menemukan penumpang yang melampaui relasi yang telah ditetapkan, maka penumpang tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
BACA JUGA: PT KAI Berikan Fasilitas Playstation Gratis untuk Kereta Jarak Jauh, Ada di Stasiun Ini
Besarannya akan dihitung sebagai 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan penumpang. Mulai dari stasiun tujuan hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan.
Untuk penumpang yang tidak dapat membayar denda di atas kereta api, KAI memberikan kesempatan selama 1×24 jam.
Yakni sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk melakukan pembayaran di loket stasiun terdekat.
Bagi penumpang yang tetap tidak membayar dendanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi tambahan berupa larangan naik kereta api selama 90 hari kalender.
BACA JUGA: PT KAI Luncurkan Film Dokumenter Bergenre ‘Traveler Report’, Ini Tujuannya
Contact Center KAI
Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran melebihi relasi lebih dari 3 kali, mereka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Mereka akan dilarang naik kereta api selama 180 hari kalender sebagai bentuk tindakan tegas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) terhadap pelanggaran berulang.
Sebagai pemberi layanan transportasi yang bertanggung jawab, KAI mengajak para penumpangnya untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan berlakunya aturan baru ini, diharapkan perjalanan kereta api akan semakin lancar dan menyenangkan bagi setiap penumpang yang mempercayakan perjalanan mereka pada kereta api Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait ketentuan naik kereta api. Masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau melalui media sosial KAI121.