Menparekraf Jamin Privasi Wisman dan Masyarakat Terlindungi Setelah UU KUHP Disahkan

UU KUHP
Menparekraf Sandiaga Uno dalam acara “Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022). (dok. Kemenparekraf)

TURISIAN.com – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi. Setelah Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan.

Menurut Menparekraf Sandiaga Uno dalam acara “Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022), wisatawan tidak perlu khawatir dengan pengesahan UU KUHP yang banyak menilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.

“Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara,” ujar Sandiaga melalui siaran pers Kemenparekraf, Selasa (13/12/22).

Sandiaga pun menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara (wisman).

“Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan kami berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin. Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga,” paparnya.

Lebih lanjut Sandiaga mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait terus menyosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini. Dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia.

Baca juga: Menparekraf akan Dorong Solo Sebagai Salah Satu Destinasi Unggulan MICE

Tujuannya untuk melakukan promosi dan edukasi sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata. Agar tidak ragu untuk datang berwisata dan juga berinvestasi di Indonesia. Sehingga, Sandiaga pun menyampaikan agar wisman tidak perlu ragu untuk berkunjung ke Indonesia.

“Jadi kami menyampaikan secara tegas tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk berkunjung ke Wonderful Indonesia,” tegasnya.

Peningkatan Penerbangan Internasional di Bali

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisman. Sehubungan dengan pengesahan UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.

“Kalau kita lihat data sebelum 6 Desember 2022, itu (angka penerbangan internasional) masih ada di angka 10-11 ribu. Namun setelah tanggal 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh angka 12.400 (penerbangan) per kemarin (11/12/2022). Dan angka ini menurut Angkasa Pura akan meningkat sampai akhir tahun,” jelas Cok Ace, sapaan akrab Wagub Bali tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan, UU KUHP yang baru sah pada 6 Desember 2022 ini belum berlaku dalam waktu dekat. “KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan,” ucapnya.

Baca juga: Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara Jelang Libur Nataru 2022/2023

Turut hadir dalam acara tersebut. Di antaranya pejabat-pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf secara daring dan luring. Hadir juga secara luring Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun; Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana; dan Ketua ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia) Bali, I Putu Winastra; Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Pusat, I Gede Arya Pering Arimbawa, serta Ketua IHGMA Bali Yoga Iswara.*

 

Pos terkait