TURISIAN.com – Pemerintah mulai serius di urusan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan, pengawasan terhadap platform digital akan diperketat.
Opsi sanksi hingga penutupan disebut terbuka, bila pelanggaran dinilai membahayakan.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, negara tak akan membiarkan ruang digital menjadi tempat subur bagi kekerasan.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Langkah ini merujuk pada payung hukum yang sudah tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam aturan itu, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan aktif mencegah sekaligus menangani konten bermuatan kekerasan seksual, termasuk KBGO.
Data terbaru menunjukkan, kasus KBGO masih tinggi. Lebih dari 1.600 kasus tercatat, dengan perempuan sebagai kelompok yang paling terdampak.
Angka ini diduga belum mencerminkan situasi sebenarnya.
BACA JUGA: Menjaga Anak di Ruang Digital, Komdigi Keluarkan Fitur Kontrol Ortu
Sedangkan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut banyak kasus tak pernah sampai ke meja pelaporan.
Hambatan infrastruktur dan layanan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, membuat korban kesulitan mengakses bantuan, baik hukum maupun psikologis.
Pertemuan antara Kemkomdigi dan Komnas Perempuan pada pertengahan pekan ini menjadi titik temu dua kepentingan: penegakan regulasi dan perlindungan korban.
Salah satu fokusnya adalah mempercepat mekanisme pemutusan akses (take down) terhadap konten berbahaya. Termasuk yang mengandung eksploitasi seksual di platform digital.
Namun persoalan tak berhenti pada penindakan. Pemerintah dan Komnas Perempuan juga mendorong penguatan literasi digital.
Termasuk, kampanye publik serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap laju teknologi.
Di tengah derasnya arus digital, ruang aman bagi pengguna. Terutama perempuan dan kelompok rentan masih menjadi pekerjaan rumah. Pemerintah kini mengisyaratkan, pembiaran bukan lagi pilihan. ***





