TURISIAN.com – Gerai kopi asal Amerika Starbucks Cianjur, Jawa Barat yang baru saja buka, tiba-tiba disegel pihak Satpol PP, Senin 14 November 2022.
Kabar ini tentu mengejutkan banyak orang. Terutama mereka yang suka dengan nongkrong di kafe yang berada di Jalan Muwardi No. 166 Kota Cianjur ini.
Kemarin, serombongan petugas yang terdiri dari anggota DPRD bersama Satpol PP Cianjur memasang segel di gerai Starbuck Cianjur.
Alasanya penyegelan tersebut, karena dinilai belum menempuh sejumlah izin. Seperti alih fungsi bangunan, analisa dampak lalu lintas, dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
BACA JUGA: Starbucks Refreshers, Tawarkan Menu Stroberi Terbaru, Seperti Ini Rasanya
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni, mengatakan pihak pengelola kedai kopi itu, tidak dapat menunjukkan sejumlah izin.
Terutama, saat diminta ketika inspeksi mendadak yang dilakukan DPPRD bersama Satpol PP Cianjur.
“Sidak ini merupakan tindak lanjut atas temuan alih fungsi bangunan dan beberapa izin yang belum dipenuhi. Ternyata pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin yang kami minta. Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah yang berlaku terkait izin operasi,” kata Isnaeni seperti dikutip Turisian.com dari Antaranews, Selasa 15 November 2022.
Dua Lantai Rentan Ambruk
Isnaeni menjelaskan, izin yang dikantongi kedai atau kafe berlantai dua itu, awalnya toko. Namun saat beroperasi menjadi kafe.
BACA JUGA: Kedai Kopi Asal Amerika Ini Luncurkan Menu Baru Khas Akhir Tahun
Serta izin SLF juga tidak dapat ditunjukkan karena bangunan lebih dari dua lantai rentan ambruk. Sehingga pihaknya meminta Satpol PP Cianjur untuk memasang segel.
Kedai kopi yang baru dibuka beberapa hari yang lalu itu, kata dia lagi, akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan bisa berujung pada penutupan.
Hal ini dilakukan, jika pihak pengelola atau pemilik belum melengkapi izin sampai batas waktu yang ditentukan.
Tak terkecuali, belum dipenuhinya kajian lalu lintas karena menggunakan sepadan jalan nasional.
BACA JUGA: Nikmatnya Kopi Butter Racikan Kedai Terang Bintang Pasar Kranggan Jogja
“Kami akan memberikan waktu selama satu bulan ke depan agar seluruh izin dilengkapi. Kalau sampai batas waktu tidak juga dilengkapi, kami akan meminta diterapkan sanksi tegas penutupan,” katanya lagi.
Sementara itu Store Manager Starbucks Cianjur Tio mengatakan terkait belum adanya sejumlah izin yang dikantongi kedai kopi itu, bukan kewenangan dirinya.
Karena ada bagian lain yang mengurusnya selama ini.
“Saya tidak tahu karena ada bagian lain yang mengurus perizinan,” jawabnya. ***