TURISIAN.com – Maret 2024 akan menjadi saksi dari perubahan tarif tiket terbaru masuk Objek Wisata Pura Lempuyang di Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Keputusan untuk menaikkan harga tiket ini tidak hanya berlaku bagi wisatawan mancanegara. Tetapi juga untuk wisatawan domestik.
Termasuk, tarif shuttle bus, mengikuti kesepakatan adat dengan pengelola wisata.
Menurut Bendesa Adat Purwayu, Nyoman Jati, kenaikan ini disebabkan oleh pemungutan pajak sebesar 10 persen.
BACA JUGA: Pura Besakih Karangasem Kini Dikelola Lebih Keren Guys, Ini Harga Tiket Masuknya
Dimana regulasi tersebut mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Karangasem sejak 1 Januari 2024.
Tentu saja, pajak ini berdampak langsung pada sektor pariwisata di Karangasem, termasuk Pura Lempuyang.
Dengan harga tiket masuk sebesar Rp 55.000 untuk wisatawan mancanegara. Kemudian, Rp 30.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp 40.000 untuk shuttle bus.
Maka, turis tidak hanya mendapatkan akses ke Pura Lempuyang tetapi juga layanan pinjam sarung dan pemandu.
BACA JUGA: Bukit Putung Karangasem, Wajib Masuk List Liburan Kamu di Bali!
Sementara itu Nyoman Jati menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pemandu, pengelola, dan pihak adat.
Koordinasi ini untuk menentukan penyesuaian tarif sehingga pemasukan mereka tetap terjaga setelah dipotong pajak sekitar 10 persen.
Rencananya, penyesuaian tarif tiket baru ini akan diumumkan pada awal Maret.
Meskipun pada tahun 2023 terjadi penurunan jumlah pengunjung ke Pura Lempuyang. Yakni, dengan rata-rata 500 orang per hari.
BACA JUGA: Bukit Nampo, Wisata Hits di Karangasem yang Suguhkan Alam Memesona
Pendapatan sektor pariwisata
Dan, didominasi oleh wisatawan mancanegara, harapannya adalah kunjungan akan meningkat drastis pada tahun 2024.
Nyoman Jati berharap bahwa setelah penyesuaian tarif ini, pendapatan sektor pariwisata dapat kembali membaik.
Selain Pura Lempuyang, objek wisata lain di Karangasem seperti Taman Tirta Gangga dan Taman Sukasada juga telah menaikkan tarif masuk per Januari 2024.
BACA JUGA: Berkunjung ke Taman Ujung yang Cantik Peninggalan Kerajaan Karangasem
Bahkan, tiket Pura Besakih direncanakan akan naik per April 2024.
Sedangkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, menjelaskan kalau pemungutan pajak barang dan jasa sebesar 10 persen berlaku untuk semua objek wisata di Karangasem sejak Januari 2024.
Melalui langkah ini, diharapkan pendapatan dari sektor pariwisata dapat meningkat drastis.
Yang mana, nantinya akan berkontribusi pada perbaikan infrastruktur dan peningkatan layanan di daerah tersebut. ***