Menghadapi Parkir Liar di Kota Malang Saat Liburan Akhir Tahun, Ikuti Cara Ini

Parkir Liar
Ilustrasi. Parkir seedepa motor. Foto: iStock

TURISIAN.com – Parkir liar selalu menjadi problem serius. Terutama di tempat-tempat wisata atau taman hiburan.

Akibatnya, sering membuat wisatawan menjadi tidak enjoy saat akan menghabiskan waktu liburannya.

Apalagi memasuki akhir tahun seperti saat ini, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia menjadikan moment tutup tahun ini untuk menghabiskan waktu libur di luar rumah.

Nah, bersamaan dengan itu. Buat kalian yang berada di Jawa Timur, tepatnya di Kota Malang harus mewaspadai kemungkinan muncul juru parkir (jukir) nakal.

Mereka itu bisanya akan  menarik tarif parkir dengan besaran tidak wajar. Kehadiran juru parkir nakal ini dikhawatirkan dapat mengganggu citra pariwisata Malang.

BACA JUGA: Menikmati Wisata Alam dan Wisata Buatan Instagramable di Kota Malang

Pengendara diimbau untuk tidak takut melapor ke bila menemukan jukir nakal. Misalnya, ke nomor pengaduan di 082131939177. Atau melalui akun media sosial dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut. Silakan foto orangnya, lapor, akan kami tindak. Akan kami rahasiakan pelapornya, kami sudah sepakat dengan Polresta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra seperti dikutip Turisian.com dari Kompas,com, Kamis 15 Desember 2022.

Ia menambahkan, di Kota Malang terdapat lebih dari 100 titik kantong parkir. Namun, pada momen libur akhir tahun kapasitasnya diprediksi bakal berlebih.

Sebab, setidaknya diperkirakan terjadi peningkatan jumlah kendaraan melintas sebesar 30 persen.

Titik parkir insidentil di tempat terjadinya keramaian pun akan disiapkan.

BACA JUGA: Ini Dia 5 Destinasi Instagramable di Kota Malang, Apa Saja ?

“Parkir insidentil kami siapkan di keramaian-keramaian saja, di Jalan Ijen, di Alun-alun, di Kayutangan,” tuturnya.

Besaran tarif parkir resmi

Widjaja mengatakan, untuk saat ini tarif parkir di Kota Malang sebesar Rp 2.000 bagi sepeda motor dan Rp 3.000 bagi mobil.

Sedangkan untuk tarif parkir insidentil bisa berbeda Rp 1.000, sehingga untuk sepeda motor menjadi Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000.

Ia berharap, partisipasi masyarakat dalam menekan praktik juru parkir liar bisa mengurangi kebocoran dari pendapatan retribusi parkir yang diterima oleh Pemkot Malang.

Sebab, hingga menjelang akhir tahun 2022 ini, target pendapatan retribusi parkir baru mencapai 76 persennya.

“Mudah-mudahan kondisi ini (libur akhir tahun) bisa menambah retribusi pemasukan dari parkir, yang pasti berpengaruh pada penambahan retribusi, namun kuncinya bukan mengejar retribusi tetapi memberi layanan yang baik,” katanya. ***

Pos terkait