Bandara Kota Tanjungpinang Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin Booster

Bandara Kota Tanjungpinang
Ilustrasi. Vaksin Booster Covid-19. Foto: iStock

TURISIAN.com – Bandara Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menerapkan aturan, penumpang wajib menunjukkan vaksin penguat (booster).

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Bagi penumpang yang memasuki Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) harus sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

“Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022,” kata Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudradjat di Tanjungpinang, Senin 11 Juli 2022.

Rudi menyebut saat ini pihaknya masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya. Yakni Surat Edaran Ketua Satgas Penganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 tahun 2022.

BACA JUGA: Konser Musik Sudah Bisa Digelar, Begini Syaratnya

Dalam Surat Edaran itu, katanya, penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen atau PCR.

Aturan ini berlaku dengan catatan penumpang sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penguat.

“Surat Edaran ini masih berlaku hingga tanggal 16 Juli 2022,” ujar Rudi terkait syarat menggunakan Bandara Kota Tanjungpinang.

Ia menyampaikan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal penyediaan layanan vaksinasi booster di Bandara RHF.

“Akan ada gerai vaksinasi guna memudahkan penumpang mendapatkan layanan vaksinasi di bandara,” ucapnya.

Tidak Perlu Syarat Antigen dan PCR

Sementara itu, berdasarkan ringkasan Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan seluruh moda transportasi.

Untuk penumpang yang sudah vaksin penguat tidak perlu antigen/PCR.

Sedangkan bagi yang baru divaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Selanjutnya, penumpang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

Adapun penumpang belum/tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan Khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

BACA JUGA: Berselancar di Sungai Kampar, Unik Juga Mendebarkan

Atau tambahan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, juga diatur untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen.

Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif tes Antigen/PCR.

Dan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 22 tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.

“Kebijakan ini berlaku per tanggal 17 Juli 2022, dengan tujuan mengantisipasi adanya kenaikan penyebaran kasus COVID-19,” demikian yang tertera di dalam Surat Edaran tersebut. ***

Sumber: Antaranews

Pos terkait