Perhatikan, Jadwal Ganjil Genap di Momen Lebaran, Pemudik Wajib Tahu

Jadwal Ganjil Genap
Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Tol di Indonesia( Pexels.com/ @Aleksejs Bergmanis)

TURISIAN.com – Sistem jadwal ganjil genap akan mulai diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia selama momen libur Lebaran tahun 2022.

Penerapan sistem ganjil genap di momen libur Lebaran ini diberlakukan untuk ragam jenis kendaraan. Seperti mobil pribadi, bus maupun angkutan barang lainnya.

Maka, para calon pemudik harus mematuhi aturan ganjil genap yang akan diterapkan. Terutama, di beberapa daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dikutip Turisian.com- dari Surat Keputusan Pemerintah Nomor HK.201/4/15/DRJD/2022, Nomor Kep/33/IV/2022 serta Nomor 28/KPTS/Db/2022. Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). Calon pemudik wajib tahu jadwal ganjil genap.

BACA JUGA: Kuota Mudik Gratis 2022 Ditambah, Ini Link Resmi Cara Daftarnya

Berikut ini agar perjalanan ketika berlibur tidak terganggu.

Jadwal Ganjil Genap Masa Arus Mudik

  1. Hari Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 17.00 – 24.00 WIB berlaku di KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
  2. Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 – 24.00 WIB berlaku di KM 4 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
  3. Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 – 24.00 WIB berlaku di KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
  4. Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 14.00 – 12.00 WIB berlaku di KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Jadwal Ganjil Genap Masa Arus Balik

  1. Hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 – 24.00 WIB berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).
  2. Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 – 24.00 WIB berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 plus 500 (Gerbang Tol Halim).
  3. Minggu, 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 sampai dengan hari Senin 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 plus 500 (Gerbang Tol Halim).
  4. Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa memberlakukan sistem satu arah (one way) terhitung mudal dari KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dari volume lalu lintas yang saat itu terjadi di lapangan.

Sistem Penerapan Ganjil Genap

  1. Untuk pengendara mobil penumpang, bus atau angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bernomor ganjil. Dilarang untuk melintasi area yang telah disebutkan seperti diatas pada tanggal genap.
  2. Pengendara mobil penumpang, bus atau angkutan barang dengan tanda nomor kendaraan bernomor genap. Dilarang untuk melintasi area yang telah disebutkan seperti diatas pada tanggal ganjil.

Penerapan sistem ganjil genap di sejumlah lokasi ini dikecualikan terhadap:

  1. Kendaraan pimpinan jajaran lembaga Negara RI seperti diantaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPRD, Ketua MA. Termasuk, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, menteri serta pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Pimpinan serta pejabat negara asing maupun lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Dinas dengan nomor kendaraan berwarna merah atau nomor dinas tentara maupun kepolisian Indonesia.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan nomor kendaraan berwarna kuning. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik serta kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  5. Juga kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan Bank Indonesia. Serta bank lainnya maupun kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri.
  6. Juga dikecualikan untuk kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
  7. Sistem ini juga dikecualikan untuk kendaraan pengangkut kebutuhan pokok. Seperti BBM, air minum kemasan, hantaran pos, serta armada yang mengangkut kebutuhan pokok lainnya.

Tetap patuhi peraturan yang ada supaya waktu berlibur kalian tetap aman dan nyaman ya.

***

 

Pos terkait