Pencabutan Aturan Test PCR Belum Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Pencabutan Aturan Test PCR
Jembatan Teluk Kendari ini merupakan jembatan bertipe Cable Stayed yang memiliki panjang 1.348 Meter. Jembatan tersebut menjadi salah satu spot destinasi di Sulawesi Tenggara. (iStock)

TURISIAN.com – Pencabutan aturan test polymerase chain reaction (PCR) dan antigen belum mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Otoritas Bandara Haluoleo Kendari menyebutkan saat ini belum ada lonjakan penumpang. Meski sudah ada ketentuan baru. Dimana Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak  PCR dan Antigen.

“Jadi dari sisi jumlah penumpang di Bandara Halauoleo hari ini belum ada perubahan,” kata Kepala Bandara Haluoleo Kendari Benyamin Apituley di Kendari, Selasa 8 Maret 2022, seperti dikutip Turisian.com dari Antaranews.

Dia menyebut, meski saat ini pihaknya telah menerapkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 21 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Tetapi belum ada perubahan sisi penumpang.

BACA JUGA: Labuan Bajo Garap Waterfront, Ini Tujuannya

“Betul, saat ini di Bandar Udara Haluoleo sudah menerapkan SE itu. Tapi penumpang belum banyak, mungkin karena baru hari ini diberlakukan,” jelas dia terkait pencabutan aturan test PCR.

Benyamin menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau penguat (booster).

Tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen, untuk melakukan penerbangan.

Sementara, bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama maka diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3×24 jam atau hasil negatif tes antigen 1×24 jam.

Ia mengimbau meski telah adanya kebijakan tersebut, namun calon penumpang tetap disiplin terhadap protokol kesalahan.

BACA JUGA: International Conference Likupang – North Sulawesi: “Discover The Hidden Paradise”

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

Surat Edaran Satgas Covid-19

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

“Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian. Yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster. Tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 TNI Purn Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta.

BACA JUGA: Inspirasi Destinasi Liburan Usai Pandemi Berdasarkan Kepribadian

Dalam surat edaran dijelaskan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, dan darat.

Termasuk berlaku juga bagi yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes usap antigen.

BACA JUGA: Maskapai Internasional Mulai Mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali

Bagi pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Yang,sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Terhadap pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus. Atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Atau tes usap antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut,” katanya.  ***

Pos terkait