AS Permanenkan Visa Bond, Jaminan Visa hingga Rp360 Juta Berlaku bagi Pemohon dari 50 Negara

Visa Bond
Ilustrasi Pasport Amerika Serikat. Negeri Paman Sam ini kini menaikan jaminan visa. (Dok.Pixels.com/Dave Garcia)

TURISIAN.com – Amerika Serikat memperketat pintu masuk bagi warga negara asing. Mulai Senin, 3 Agustus 2026, pemerintah Negeri Paman Sam resmi memberlakukan program visa bond atau jaminan visa sebagai kebijakan permanen.

Melalui aturan ini, sebagian pemohon visa bisnis (B-1) dan wisata (B-2) dari 50 negara dapat diwajibkan menyetor uang jaminan hingga 20 ribu dolar AS. Atau sekitar Rp360 juta, sebelum visa diterbitkan.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan kebijakan tersebut merupakan pengembangan dari program uji coba yang telah berlangsung sejak 2025.

Pemerintah menilai skema itu efektif menekan angka visa overstay. Yakni pelanggaran yang terjadi ketika pemegang visa tetap berada di wilayah Amerika Serikat setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Skema visa bond pada dasarnya merupakan uang jaminan yang harus disetor pemohon sebagai syarat tambahan memperoleh visa.

Dana itu akan dikembalikan apabila pemegang visa mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk meninggalkan Amerika Serikat sesuai batas waktu yang diizinkan.

Namun, bila terjadi pelanggaran, seperti menetap melebihi masa berlaku izin tinggal, pemerintah berhak menyita seluruh uang jaminan tersebut.

Nilai jaminan yang diberlakukan kini juga lebih besar dibandingkan saat program masih berstatus uji coba.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan besaran visa bond antara 5 ribu hingga 15 ribu dolar AS. Dalam kebijakan terbaru, batas maksimal dinaikkan menjadi 20 ribu dolar AS. Sementara pilihan jaminan sebesar 5 ribu dolar AS dihapus.

Uji Coba

Sementara itu Washington beralasan, evaluasi selama masa uji coba menunjukkan kebijakan tersebut mampu mengurangi risiko pelanggaran izin tinggal.

Atas dasar itu, program visa bond dipermanenkan sebagai bagian dari kebijakan pengawasan keimigrasian.

Meski demikian, kebijakan itu tidak lepas dari sorotan. Sejumlah organisasi advokasi imigran menilai aturan tersebut berpotensi menjadi hambatan finansial bagi warga negara berkembang.

Terutama bagi mereka yang hendak bepergian secara sah ke Amerika Serikat.

Kritik juga mengemuka karena mayoritas negara yang masuk dalam daftar berasal dari kawasan Afrika, sehingga dinilai membuka ruang perlakuan yang diskriminatif.

Dampak kebijakan itu juga mulai terlihat sejak masa uji coba. Hampir separuh pemohon yang diwajibkan membayar visa bond memilih membatalkan proses pengajuan visa.

Akibatnya, jumlah visa yang diterbitkan untuk negara-negara tersebut tercatat merosot sekitar 83 persen dibandingkan periode sebelum program diberlakukan.

Dalam daftar terbaru Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, sebanyak 50 negara masuk dalam cakupan kebijakan ini.

Kawasan Karibia

Tiga puluh negara berasal dari Afrika, termasuk Nigeria, Ethiopia, Tanzania, Tunisia, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe.

Dari Asia terdapat Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Kirgizstan, Mongolia, Nepal, Tajikistan, Turkmenistan, Tonga, dan Vanuatu.

Sedangkan di kawasan Karibia diwakili Antigua dan Barbuda, Dominica, Grenada, serta Kuba.

Sementara  Nikaragua dan Venezuela menjadi dua negara dari Amerika Latin yang masuk daftar.

Begitu pun dengan Georgia menjadi satu-satunya negara Eropa. Sedangkan Fiji, Papua Nugini, dan Tuvalu mewakili kawasan Oseania.

Kebijakan baru ini menandai semakin ketatnya pendekatan Amerika Serikat dalam mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk ke negaranya.

Bagi sebagian pemohon visa, proses memperoleh izin perjalanan kini bukan hanya bergantung pada kelengkapan dokumen.

Tetapi juga kesiapan menyediakan jaminan finansial yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. ***

Pos terkait