Jepang Akhiri Skema Belanja Bebas Pajak Langsung, Wisatawan Harus Bayar Pajak di Muka Mulai November

pajak langsung
Ilustrasi para wisatawan di Jepang sedang berburu barang bekas. (Dok.Turisian.com)

TURISIAN.com – Kebiasaan wisatawan asing berburu barang bebas pajak di Jepang akan segera berubah. Mulai 1 November 2026, pemerintah Negeri Sakura menghapus mekanisme pembebasan pajak langsung konsumsi secara langsung di kasir.

Kini pemerintah Jepang menggantinya dengan sistem refund setelah wisatawan meninggalkan negara tersebut.

Perubahan itu menandai berakhirnya skema yang selama bertahun-tahun menjadi daya tarik wisata belanja Jepang.

Selama ini, wisatawan asing cukup menunjukkan paspor di toko berlogo tax-free untuk langsung memperoleh harga tanpa pajak konsumsi.

Mulai November nanti, seluruh pembelian harus dibayar dengan harga normal. Termasuk pajak, sebelum dana tersebut dikembalikan setelah memenuhi persyaratan.

Kebijakan baru ini lahir bukan tanpa alasan. Pemerintah Jepang menemukan sejumlah praktik penyalahgunaan fasilitas bebas pajak.

Barang yang seharusnya dibawa keluar Jepang justru diperjualbelikan kembali di dalam negeri.

Wisatawan Asing

Celah inilah yang dinilai merugikan negara sekaligus menyimpang dari tujuan awal pemberian insentif bagi wisatawan asing.

Dengan sistem baru, pemerintah dapat memastikan setiap barang yang memperoleh fasilitas bebas pajak benar-benar meninggalkan wilayah Jepang.

Proses verifikasi dilakukan di bandara ketika wisatawan hendak pulang. Barang belanja wajib diperlihatkan kepada petugas.

Sementara data pembelian akan dicocokkan dengan sistem digital yang telah terintegrasi.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, pajak konsumsi akan dikembalikan melalui mekanisme refund.

Pemerintah Jepang meyakini skema tersebut akan memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan karena seluruh transaksi telah terdokumentasi secara digital.

Wisatawan tetap diwajibkan memenuhi batas minimum nilai pembelian agar berhak memperoleh pengembalian pajak.

Selain itu, barang yang dibeli harus benar-benar untuk keperluan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan selama masih berada di Jepang.

Digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam perubahan ini. Pemerintah terus menyempurnakan sistem verifikasi agar proses pengajuan pengembalian dana berlangsung lebih cepat dan praktis, tanpa memperpanjang antrean di bandara.

Mekanisme tax-free

Sementara itu perubahan mekanisme tax-free berjalan beriringan dengan kebijakan lain di sektor pariwisata Jepang.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan pajak keberangkatan internasional menjadi 3.000 yen per orang.

Kombinasi dua kebijakan tersebut diperkirakan akan meningkatkan penerimaan negara dari sekitar 49 miliar yen pada tahun fiskal 2025 menjadi sekitar 130 miliar yen pada tahun fiskal 2026.

Pemerintah menyatakan tambahan pendapatan itu akan dialokasikan untuk memperkuat infrastruktur pariwisata.

Meningkatkan kapasitas dan kenyamanan bandara, serta memperbaiki pelayanan bagi wisatawan internasional yang jumlahnya terus meningkat.

Bagi wisatawan Indonesia, perubahan aturan ini berarti kebutuhan dana perjalanan menjadi lebih besar.

Jika sebelumnya harga barang di toko bebas pajak dapat langsung dinikmati saat bertransaksi. Kini wisatawan harus menyediakan uang lebih untuk menutup pajak konsumsi terlebih dahulu.

Meski demikian, hak memperoleh pembebasan pajak tetap tidak dihapus. Selama seluruh persyaratan dipenuhi, barang dibawa keluar Jepang.

Kemudian, proses verifikasi berjalan lancar, dana akan dikembalikan kepada wisatawan melalui mekanisme refund.

Bukti Pembelian

Karena itu, wisatawan disarankan menyimpan seluruh bukti pembelian, memastikan barang tetap dalam kondisi sesuai ketentuan.

Serta mengikuti prosedur pemeriksaan di bandara agar proses pengembalian pajak tidak mengalami kendala.

Bagi banyak pelancong Indonesia yang menjadikan Jepang sebagai destinasi wisata belanja, perubahan ini mungkin terasa kurang praktis.

Namun, bagi pemerintah Jepang, kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan.

Sekaligus menciptakan sistem belanja bebas pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi. ***

Pos terkait