Vietnam Pangkas Masa Bebas Visa WNI Menjadi 14 Hari, Ini Pesan KBRI Kepada Wisatawan

Bebas Visa
Ilustrasi pasangan wisatawan asal Indonesia sedang membaca peta saat liburan di Vietnam. (Dok.Turisian.com)

TURISIAN.com – Pemerintah Vietnam memangkas masa bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) dari sebelumnya 30 hari menjadi maksimal 14 hari. Aturan baru itu mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

Perubahan tersebut membuat WNI yang datang ke Vietnam untuk berwisata atau mengunjungi keluarga hanya dapat tinggal selama dua pekan tanpa visa.

Adapun mereka yang hendak menetap lebih dari 14 hari atau datang untuk bekerja, belajar, maupun menjalankan kegiatan bisnis diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan imigrasi Vietnam.

Sementara itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi telah mengumumkan perubahan kebijakan itu melalui akun Instagram resminya.

KBRI mengimbau seluruh calon pelaku perjalanan memastikan rencana perjalanan telah sesuai dengan aturan terbaru sebelum keberangkatan.

Selain menyesuaikan masa tinggal bebas visa, pemerintah Vietnam juga tetap mewajibkan setiap pelancong membawa paspor yang masih berlaku. Sekurang-kurangnya enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

Menurut KBRI, revisi tersebut merupakan implementasi Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa.

Perubahan kebijakan Vietnam tidak mengubah posisi paspor Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan data Passport Index per 10 Juli 2026, paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 dunia.

Pemegang paspor Indonesia dapat memasuki 49 negara tanpa visa, memperoleh visa saat kedatangan (visa on arrival) di 40 negara, dan masih memerlukan visa untuk memasuki 109 negara.

Di kawasan Asia Tenggara, sejumlah negara masih memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI.

Masa Tinggal

Seperti di Singapura, Malaysia, Filipina, Laos, dan Kamboja masing-masing mengizinkan masa tinggal hingga 30 hari.

Brunei dan Myanmar menetapkan batas 14 hari, sedangkan Thailand memberikan masa tinggal bebas visa hingga 60 hari.

Dengan kebijakan baru ini, Vietnam kini menyamai Brunei dan Myanmar dengan memberikan bebas visa selama 14 hari.

Sedangkan di luar kawasan ASEAN, sejumlah negara juga masih membuka akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Mereka adalah Brasil, Kazakhstan, Serbia, Turki, dan Uzbekistan memberikan izin tinggal hingga 30 hari.

Kemudian Maroko, Tunisia, Barbados, Kolombia, Suriname, Rwanda, serta Venezuela mengizinkan kunjungan hingga 90 hari.

Peru menjadi negara dengan masa tinggal bebas visa paling panjang, yakni 180 hari, sementara Fiji memberikan izin tinggal hingga 120 hari.

Selain negara yang membebaskan visa, terdapat tujuh negara yang mewajibkan pelaku perjalanan mengantongi Electronic Travel Authorization (ETA) sebelum keberangkatan.

Negara-negara tersebut ialah Jepang, Kenya, Sri Lanka, Seychelles, Pantai Gading, Mozambik, serta Saint Kitts dan Nevis.

Kebijakan visa setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pelaku perjalanan disarankan memeriksa kembali ketentuan imigrasi negara tujuan sebelum membeli tiket atau melakukan perjalanan internasional. ***

Pos terkait