TURISIAN.com – Pulau Dewata kembali menunjukkan denyut ekonominya. Hingga Februari 2026, penerimaan pajak di Bali menembus Rp2,25 triliun.
Angka ini bukan sekadar statistik fiskal, melainkan cerminan geliat sektor pariwisata yang kembali menguat setelah sempat tertekan beberapa tahun terakhir.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, Darmawan, menyebut sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum masih menjadi kontributor utama.
Pertumbuhannya mencapai 31,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Ini mencerminkan tren positif kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara,” ujarnya di Denpasar, Rabu, 1 April 2026.
Dari sisi kontribusi, sektor pariwisata menyumbang sekitar 15,91 persen atau Rp358,33 miliar. Namun secara keseluruhan, efek berganda sektor ini jauh lebih luas.
Aktivitas perdagangan, keuangan, hingga jasa profesional ikut terdorong seiring meningkatnya mobilitas wisatawan.
Penerimaan pajak Bali hingga Februari itu setara 9,26 persen dari target tahunan sebesar Rp24,31 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama pada 2025, capaian tersebut tumbuh 13,60 persen, dari sebelumnya Rp1,98 triliun.
Selain pariwisata, sektor perdagangan menyumbang Rp383,45 miliar atau 17 persen dari total penerimaan.
Disusul aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp300,46 miliar (13,34 persen).
Industri Pengelolaan
Sektor real estat mencatat Rp182,86 miliar (8,12 persen), sementara industri pengolahan menyumbang Rp178,18 miliar (7,91 persen).
Kontribusi juga datang dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp147,70 miliar (6,56 persen).
Kemudian, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Rp126,45 miliar (5,61 persen), serta sektor informasi dan komunikasi Rp75,66 miliar (3,36 persen).
“Hampir semua jenis pajak tumbuh positif hingga Februari 2026,” kata Darmawan.
Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren yang cukup solid. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 156.037 SPT.
Rinciannya, 2.575 berasal dari wajib pajak badan dan 153.476 dari wajib pajak orang pribadi.
Pemerintah memberi kelonggaran waktu bagi wajib pajak orang pribadi. Batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026, disertai penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Kebijakan ini diharapkan menjaga momentum kepatuhan di tengah pemulihan ekonomi yang masih berlangsung. ***





