Puncak Mudik Kereta dari Jakarta Diprediksi 18 Maret, Tanggal Favorit Para Pemudik

Puncak Mudik
Ilustrasi mudik lebaran menggunakan kereta api. (Generated by AI)

TURISIAN.com – Arus mudik Lebaran dengan kereta api dari Jakarta mulai menampakkan polanya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat rentang 16–20 Maret 2026 puncak mudik.

Tanggal tersebut sudah menjadi  tanggal favorit masyarakat untuk berangkat ke kampung halaman.

Manajer Humas Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan puncak keberangkatan diperkirakan terjadi pada 18 Maret.

Setelah itu disusul 19 Maret dan 20 Maret. Dua tanggal lain yang juga ramai pemudik adalah 17 Maret dan 16 Maret.

“Yang paling tinggi keberangkatan pemudik ada di tanggal 18. Setelah itu 19, 20, lalu 17 dan 16 Maret,” ujar Franoto di Jakarta, Jumat.

Sejumlah kota di Jawa masih menjadi tujuan utama pemudik. Di antaranya Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Purwokerto, Bandung, serta Jember.

Hingga kini, pemesanan tiket kereta untuk periode 11 Maret hingga 1 April 2026 telah melampaui 681 ribu kursi.

Angka itu setara sekitar 63 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI selama masa angkutan Lebaran.

Selama 22 hari periode tersebut, perusahaan pelat merah itu menyiapkan lebih dari 1.076.000 kursi bagi penumpang.

Menurut Franoto, meski sejumlah tanggal telah menjadi favorit, tiket kereta api untuk masa Lebaran masih cukup tersedia. Dan masyarakat tetap dapat melakukan pemesanan.

Sementara itu pada keberangkatan Jumat, 13 Maret, jumlah penumpang dari Stasiun Pasar Senen tercatat 18.657 orang.

Angka itu meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang berada di kisaran 16 ribu penumpang.

Sedangkan untuk mengantisipasi lonjakan pada periode favorit tersebut, KAI menambah perjalanan kereta selama masa angkutan Lebaran.

Tambahan itu meliputi 12 perjalanan dari Stasiun Gambir dan tujuh perjalanan dari Stasiun Pasar Senen.

Selain itu tersedia pula empat perjalanan kereta motor gratis yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ***

Pos terkait