TURISIAN.com – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gianyar Bali, Agus Wirawan Eko Saputro mengingatkan agar Ubud sebagai destinasi internasional perlu dijaga dengan baik.
Hal ini penting untuk menghindari penurunan jumlah wisatawan.
“Kemacetan menjadi salah satu masalah utama,” ujar Saputro saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Data Dalam Implementasi Pariwisata Berkualitas di Kabupaten Gianyar”, Selasa 9 Juli 2024 lalu.
Dalam FGD tersebut, Saputro menegaskan bahwa pariwisata harus mengikuti perubahan zaman. Terutama dalam digitalisasi, dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Saputro menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Ia menyebutkan jarak tiga meter dari jalan seharusnya tidak ada bangunan.
BACA JUGA: Pebalap Elite MotoGP Menyapu Bersih Pantai Kuta Bali
“Namun, kenyataannya banyak bangunan berdiri tanpa area parkir, langsung ke jalan, menambah kemacetan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, kolaborasi dan diskusi antara berbagai pihak dianggap kunci dalam menemukan solusi.
Menurut Saputro, standar pariwisata harus merujuk pada United Nations World Tourism Organization (UNWTO) dan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Setiap destinasi wisata harus memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE),” jelasnya.
BACA JUGA: Tren Traveling ‘Wellness Tourism’ Kian Booming, Contoh di Ubud Bali Ini
Limbah Pariwisata
Kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Badan Standarisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Yakni, untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Hal ini untuk memastikan produk dan layanan wisata memenuhi protokol yang ketat.
Masalah lain yang diangkat adalah pengelolaan limbah. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi acuan.
“Pencemaran lingkungan akibat limbah pariwisata bisa berujung pidana,” tegas Saputro.
BACA JUGA: Wisata Sumber Gempong, Tawarkan Keindahan Alam Seperti Ubud Bali
Ia juga menyoroti pengeboran air tanah tanpa izin yang dapat mengurangi ketersediaan air.
“Jika air berkurang, kemakmuran ikut terancam, dan wisatawan akan meninggalkan kita,” ujarnya dengan nada serius.
Kehadiran pemandu wisata asing juga menjadi sorotan. Menurut Saputro, ini bisa mengurangi mata pencaharian lokal.
BACA JUGA: Bebek Bengil Ubud, Keragaman Kuliner Bali yang Disukai Para Presiden
“Pengusaha pariwisata yang mengalami kendala dengan masyarakat bisa mengadu ke Kejaksaan, dan kami siap memberi bantuan hukum gratis,” katanya.
Kejaksaan, lanjut Saputro, juga berperan dalam pengawasan orang asing. “Jika ada warga asing yang melanggar hukum, masyarakat bisa melaporkannya.
Kami akan menangani dengan tuntas bekerja sama dengan Imigrasi dan Kepolisian,” tandasnya.
Diskusi ini menegaskan pentingnya visi bersama dan kolaborasi untuk masa depan pariwisata Gianyar yang lebih baik, berkelanjutan, dan berkualitas. ***