Pusat Kuliner Mie Gacoan Disegel Satpol PP, Ini Alasannya

Mie Gacoan
Ilustrasi, salah satu kedai Mie Gacoan. Foto: IG

TURISIAN.com – Pusat kuliner, Mie Gacoan di Jalan Raya Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten disegel Satpol PP.

Penyegelan makanan kaum milenial ini karena pengelola tidak bisa menunjukan dokumen perizinan.

Menurut Taufik Wahidin, Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan agar kelengkapan izin segera dipenuhi.

Namun, sampai batas waktu yang diberikan, belum juga mengurus dokumen izin pendirian tempat kuliner tersebut.

“Udah dua bulan yang lalu dia berdiri itu. Katanya udah mau launching itu. Akhir tahun apa awal tahun launching, tapi izinya belum ada,” ujar Taufik Wahidin, Kamis 22 Desember 2022.

BACA JUGA: 5 Tempat Hunting Foto yang Instagramable di Tangerang, Dimana itu?

Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Salah satu izin yang dimaksud itu adalah  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

Dikatakan Taufik pengelola mengaku sudah memiliki izin. Namun, katanya, pengelola Mie Gacoan tak bisa menunjukkan bukti adanya izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha di Tangsel.

“Nah itu minta apa yang dia sudah punya izinnya, belum dia tunjukin. Kata dia udah ada, ya tunjukin aja, fotokopinya aja. Belum bisa,” kata dia.

BACA JUGA: Berburu Kuliner Nusantara Di Sekitar Candi Borobudur Magelang

Karena itu, pihaknya pun mengambil langka tegas dengan melakukan penyegelan.

“Belum (PGB), KRK aja belum kelihatan. Panggilan satu nggak datang, panggilan lagi nggak datang, makanya ya udah kita datangi ke lokasi kemarin. Langsung kita eksekusi aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menyegel gerai Mie Gacoan di Serpong, Tangsel pada Rabu 21 Desember 2022.

Satpol PP akan terus melakukan penyegelan hingga pengelola restoran dapat menunjukkan izinnya.

BACA JUGA: 5 Tempat Kuliner di Magelang Ini, Tak Sekedar Citra Rasa

Jika pengelola sudah menunjukkan izin, pihak Satpol PP Tangsel akan membuka segel tersebut.

“Kalau nggak ada izinnya sementara kita segel dulu sambil nunggu izinnya keluar. Baru nanti kita buka. Jika izinnya mereka bisa tunjukkan hari ini saya buka hari ini juga. Yang penting ditunjukkan izinnya,” ujarnya.

Restoran Mie Gacoan yang baru dibangun 2 bulan lalu itu sudah pernah dipanggil, namun pihak Mie Gacoan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Taufik menilai, pihak dari Mie Gacoan  tidak kooperatif, karena jika ‘tak bermasalah’ maka mereka seharusnya bisa menunjukan semua perizinan yang dibutuhkan. ***

 

Pos terkait