TURISIAN.com – Libur Natal dan Tahun Baru 2023 akan lebih leluasa karena pemerintah kemungkinan tidak aka melakukan pengendalian atau pembatasan mobilitas.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana, Selasa 22 November 2022 dalam keterangan persnya.
“Berkaca pada angkutan Lebaran kemarin, pemerintah memutuskan tidak ada lagi pelarangan atau pembatasan untuk mudik,” kata ujar Cucu pada Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat 2022, dikutip dari siaran langsung YouTube Ditjen Perhubungan Darat, hari ini.
Maka dapat dipastikan, lanjut Cucu, dirinya menyakini untuk Natal dan tahun baru ini pemerintah sepertinya tidak akan mengeluarkan pengaturan. Termasuk, pengendalian, ataupun pengetatan.
Dijelaskan Cucu, perbedaan antara pengaturan mobilitas pada Idulfitri serta Natal dan tahun baru terletak pada rekayasa lalu lintas.
BACA JUGA: Tiket Kereta Api untuk Liburan Awal 2023 Sudah Bisa Dipesan
Skema Rekayasa Lalu Lintas
Saat Idulfitri tahun ini, ketika mudik pertama kali diperbolehkan setelah dua tahun. Skema rekayasa lalu lintas diumumkan jauh hari oleh pemerintah kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk libur Natal dan tahun baru, pemerintah belum akan mengumumkan skema rekayasa lalu lintas itu dalam waktu dekat.
Kendati demikian, Cucu mengatakan arahan dan kebijakan mengenai pengaturan lalu lintas pada saat mudik Natal dan tahun baru akan segera diterbitkan tidak lama lagi.
BACA JUGA: Tren Baru Staycation di Vila, Lebih Lama dari Biasanya
“Kalau bisa minggu pertama Desember itu kita sudah bisa dapat hasil analisis (pergerakan masyarakat). Saya juga pastikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah seperti cuti bersama,” terangnya.
Adapun jika berkaca pada Natal 2021 dan tahun baru 2022, mobilitas masyarakat pada hampir seluruh moda transportasi naik.
Kenaikan tertinggi yakni pada angkutan bus sebesar 23,6 persen pada keberangkatan, dan 47,8 persen pada kedatangan.
Berdasarkan survei Kemenhub terkait dengan libur akhir tahun ini secara nasional. Potensi pergerakan masyarakat yakni 22,4 persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 60,6 juta orang.
Sementara itu, pada level Jabodetabek, potensi pergerakan masyarakat diprediksi sebanyal 22,1 persen dari penduduk Jabodetabek, atau sebanyak 7,3 juta orang. ***