Penggunaan Drone di Kawasan Gunung Rinjani Kini Diperketat, Ini Aturannya

Penggunaan Drone
Ilustrasi Drone. (Dok.Unsplash)

TURISIAN.com – Penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat, kini harus melalui prosedur ketat.

Pengunjung yang ingin menerbangkan pesawat udara tanpa awak (PUKTA) di kawasan ini diwajibkan memiliki izin resmi.

Selain itu juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan ini dikeluarkan oleh pihak TNGR menyusul tingginya minat pengunjung dalam menerbangkan drone, terutama untuk keperluan dokumentasi dan pengambilan gambar.

Menurut Muhammad Wahyudi “Yudi” Gunawan, Humas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), langkah ini diambil untuk menertibkan penggunaan drone yang semakin marak di area yang belum sepenuhnya terpantau.

BACA JUGA: Berkunjung ke Desa Wisata Senaru Lombok, Pintu Masuk ke Gunung Rinjani

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan lewat akun Instagram resmi TNGR, @btn_gn_rinjani, aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Yaitu, tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, segala aktivitas pengambilan gambar—baik video komersial, handycam, foto, maupun dokumentasi tumbuhan dan satwa liar (TSL)—di darat, perairan, atau udara, akan dikenakan tarif PNBP.

BACA JUGA: Berburu Spot Foto Menarik di Bukit Selong, Bukit Cantik di Kaki Gunung Rinjani

Proses Perzininan

Yudi menjelaskan bahwa proses perizinan penggunaan drone meliputi beberapa tahapan.

“Pertama, ajukan surat permohonan, isi formulir perizinan, bayar PNBP, dan terakhir buat laporan pasca-pelaksanaan kegiatan,” ujar Yudi.

Lebih lanjut, Budi Soesmardi, Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR, menambahkan bahwa besaran tarif PNBP bervariasi tergantung jenis aktivitas yang dilakukan.

“Untuk pengambilan foto dengan drone, tarifnya mulai dari Rp 250.000, sementara untuk pengambilan video. Tarifnya mulai dari Rp 1 juta. Kami juga menyediakan paket gabungan dengan harga mulai Rp 1 juta,” kata Budi.

BACA JUGA: Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali, Ini Jadwalnya

Ia juga menekankan bahwa setiap pengajuan izin harus dilengkapi dengan sertifikat pelatihan drone atau bukti pernah menerbangkan drone sebelumnya.

Proses pengajuan izin dapat dilakukan di kantor-kantor resort dan seksi TNGR, atau langsung di Kantor Balai yang berlokasi di Mataram.

Sedangkan, pembayaran PNBP, kata Budi, hanya bisa dilakukan melalui transfer bank, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tak lagi menerima pembayaran tunai.

Aturan ini tertuang dalam surat pengumuman bernomor M.35/T.39/TU/KSA/10/2023, yang dikeluarkan untuk menertibkan penggunaan drone di kawasan TNGR. ***

Pos terkait